Terpidana korupsi Alay ajukan PK terkait perampasan aset

id Alay, terpidana korupsi alay, sugiarto wiharjo alias alay

Terpidana korupsi Alay ajukan PK terkait perampasan aset

Sidang peninjauan kembali perkara korupsi dengan tepridana Sugiarto Wiharjo alias Alay. (Antaralampung/Damiri)

Saya menanyakan harta yang telah dirampas negara sejauh ini ke mana. Jika memang telah dilelang, kapan dilakukan pelelangan dan berapa jumlahnya, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnya, Sujarwo mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dalam agenda sidang tersebut, penasihat hukum mengajukan saksi ahli serta pembuktian di antaranya tiga bukti berupa novum dalam perkara Alay.
 
"Kami telah ajukan saksi ahli dan tiga bukti novum terhadap putusan 501 dengan putusan 18 tahun, denda Rp500 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) Rp106 miliar," kata Sujarwo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Kejaksaan terima aset Alay untuk pelunasan kerugian negara

Dia menjelaskan dalam persidangan Sujarwo juga mempertanyakan sejumlah aset milik terpidana Alay yang telah dirampas untuk negara dalam putusan beberapa waktu lalu.

"Saya menanyakan harta yang telah dirampas negara sejauh ini ke mana. Jika memang telah dilelang, kapan dilakukan pelelangan dan berapa jumlahnya," kata dia.

Baca juga: Kejari Bandarlampung tidak tutupi aset terpidana Alay akan dilelang

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya selaku penasihat hukum terpidana Alay belum pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa ada pengurangan kerugian negara hasil dari pelelangan sejumlah aset yang telah dirampas negara.

"Dari harta yang dirampas dan dilelang kami tidak pernah diberi tahu sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung sebagai jaksa eksekutor. Justru dari surat yang kami tahu di Lapas Gunung Sindur, Alay masih punya kewajiban sebesar Rp106 miliar," kata dia.