Kejari Bandarlampung sebut ada enam terpidana hukuman mati

id Kejari bandarlampung, terpidana hukuman mati, rilis akhir tahun

Kejari Bandarlampung sebut ada enam terpidana  hukuman mati

Pres rilis akhir tahun Kejari Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memiliki enam terpidana yang telah inkrah dan siap dilakukan eksekusi mati.

"Yang tercatat di kami hukuman mati total ada enam dan masih berjalan prosesnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan saat melakukan konferensi pers akhir tahun, di Bandarlampung  Kamis.

Dia melanjutkan enam terpidana hukuman mati tersebut merupakan perkara narkotika jaringan Fredy Pratama.

 Selain enam terpidana hukuman mati, pihaknya juga memiliki tiga terpidana yang telah inkrah dihukum seumur hidup.

"Yang upaya hukum masih banyak. Sebagian besar perkara narkotika yang merupakan limpahan dari Kejati Lampung yang asalnya dari Polda Lampung," kata dia.

Helmi menambahkan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya apakah masih ada upaya hukum lainnya sebelum dilakukan eksekusi mati.

"Kami masih nunggu prosesnya," katanya.