Kejari Bandarlampung tidak tutupi aset terpidana Alay akan dilelang

id Kejati lampung, alay, terpidana korupsi,Sugiarto wiharjo

Kejari Bandarlampung tidak tutupi aset terpidana Alay akan dilelang

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny. (Antaralampung/Damiri)

Mau saudaranya atau siapanya datang bayar kerugian negara, kami tidak mau tahu dan tidak mau menelusuri uang itu dari mana, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya tidak menutup-nutupi aset terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang akan dilakukan pelelangan guna pembayaran kerugian negara.

"Aset yang berada di salah satu silakan mau dilelang, kalau saya tidak bisa nutupi," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, yang terpenting bagi kejaksaan adalah kewajiban Alay untuk segera mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp95 miliar.

"Intinya buat kami adalah kewajibannya mengembalikan kerugian negara," kata dia.

Kajari menambahkan pihaknya juga tidak mau tahu terkait uang yang didapatkan Alay untuk membayarkan sisa kerugian negara tersebut.

Pihaknya juga tidak ingin menelusuri uang tersebut dari mana yang akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara.

"Mau saudaranya atau siapanya datang bayar kerugian negara, kami tidak mau tahu dan tidak mau menelusuri uang itu dari mana," kata dia.

Sebelumnya, terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay telah menyerahkan aset berupa pergudangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk pembayaran kerugian negara.

Aset berupa pergudangan yang ada di Bandarlampung tersebut ditaksir bernilai Rp195 miliar.