Bus AKAP pasang telolet dipastikan tak lulus "ramp check"

id angkutan lebaran, ramp check, bus AKAP, klakson telolet,Bus telolet

Bus AKAP pasang telolet dipastikan tak lulus "ramp check"

Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung tengah melakukan pemeriksaan atau pra ramp check pada salah satu bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024). ANTARA/HO-UP PKB Pulogadung

Jakarta (ANTARA) - Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung tidak akan meluluskan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih menggunakan klakson telolet dalam inspeksi keselamatan atau "ramp check" Angkutan Lebaran 1445 Hijriah.

"Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet karena dianggap membahayakan keselamatan," kata Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Edi Sufaat saat melakukan "ramp check" di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu.

Menurut Edi, jelang arus mudik Lebaran, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan, yakni melalui kegiatan pra "ramp check" yang sudah dilakukan sejak 12 Maret - 31 Maret 2024.

Adapun pelaksanaan "ramp check" sendiri akan dimulai pada H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Edi menegaskan, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran pada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia, termasuk di DKI, agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum, saat melakukan pengujian berkala.

Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut agar tidak terjadi kejadian berulang.

Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Kemudian, PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.

Sejauh ini saat dilakukan pra ramp check, kata Edi, pihaknya belum menemukan adanya bus AKAP yang memasang klakson telolet tersebut. Begitu pula saat dilakukan pengujian berkala di kantor UP PKB Pulogadung, di mana tidak ditemukan adanya bus AKAP menggunakan klakson telolet.

Sementara itu, Kasatpel Prasarana UP PKB Pulogadung Agus Sugiarto menambahkan pemeriksaan bus AKAP saat pra ramp check ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh armada angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan ini laik jalan.

Dengan demikian, diharapkan saat mulai dioperasikan pada arus mudik nanti tidak ditemukan adanya armada yang tak laik fungsi.

Namun, dari hasil pemeriksaan ini justru ditemukan banyak armada yang tak laik jalan.

"Karena penguji sifatnya BKO di Terminal Kampung Rambutan, oleh sebab itu jika ada yang tidak laik dilaporkan ke pihak terminal. Rekomendasinya tentu agar bus tersebut tidak diberangkatkan membawa penumpang dan proses perbaikan," kata Agus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara acak di sejumlah terminal, ada 22 armada yang diperiksa dinyatakan tidak laik operasi.

"Rata-rata faktor ketidaklulusannya antara lain adalah, adanya kaca utama yang retak, rem tangan kurang berfungsi dengan baik, lampu utama mati. Kemudian lampu sein mati, wiper tidak ada, ban gundul/rusak, lampu rem mati," paparnya.

Faktor lainnya adalah tidak adanya ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam bus tersebut. Kemudian alat pemecah kaca tidak ada atau kurang, mika lampu utama pecah.

Selain itu, surat tanda uji kendaraan (STUK) telah kedaluwarsa dan pintu darurat terhalang oleh adanya kursi tambahan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pasang klakson telolet, bus AKAP terancam tak lulus "ramp check"