KPK lelang barang rampasan terpidana mantan rektor Unila Karomani

id KPK,Karomani,Unila,lelang

KPK lelang barang rampasan terpidana mantan rektor Unila Karomani

Arsip- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan rumah mewah milik tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu, (24/8/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna/aa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari terpidana eks rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung, seluas 617 meter persegi.

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan tetap atas terpidana Karomani," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Objek lelang tersebut yakni sebidang tanah dengan luas 617 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan seluas 750 meter persegi.

Tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung itu juga dilengkapi dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 01845.

Objek tersebut akan dilelang dengan harga limit Rp6.437.769.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00.

Ali menerangkan lelang akan digelar melalui jenis penawaran open bidding dengan pelaksanaan pada Rabu, 3 April 2024 bertempat di KPKNL Bandarlampung di Jl. Basuki Rahmat No.12 Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung, Lampung.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan mengakses https://portal.lelang.go.id atau https://lelang.go.id/

Untuk diketahui, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, terpidana Karomani yang merupakan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK lelang barang rampasan terpidana Karomani