Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024 sebesar 3,75 persen atau naik Rp112.282, dari sebelumnya Rp2.991.349 menjadi Rp3.103.631.
"UMK Bandarlampung 2024 naik Rp112.282, sehingga 2024 mendatang UMK di kota ini sebesar Rp3.103.631," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa perhitungan UMK 2024 sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pengusaha, buruh, dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya.
"Dari persentase yang ditetapkan pemerintah untuk kenaikan upah yakni 2,26 persen, lalu 3,35 dan 3,75 persen, kami (pemkot) mengambil persentase terbesar untuk UMK yakni 3,75 persen," kata dia.
Wali Kota Eva pun mengatakan bahwa kenaikan UMK 3,75 persen ini juga mempertimbangkan berbagai faktor terutama harga-harga kebutuhan rumah tangga yang saat ini semakin tinggi.
"Apalagi sekarang kan bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Misal kita bangun rumah kan semua bahan-bahannya juga mahal, maka dari itu kami ambil persentase kenaikan UMK yang tertinggi," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung alokasikan Rp80 miliar untuk Pilkada 2024
Ia pun mengimbau agar perusahaan dapat menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK terbaru yang akan berjalan efektif pada Januari 2024.
"Kenaikan UMK ini akan diterapkan pada Januari 2024 mendatang, insyaAllah. Jadi minimal karyawannya dibayar dengan UMK yang telah ditentukan tersebut," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, apabila terdapat perusahaan yang tidak sesuai membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK, maka pemkot akan melakukan peninjauan.
"Mereka (perusahaan) harus ada alasan dulu kenapa bayar tidak sesuai UMK, kalau pendapatannya masih kecil, masih bisa dipertimbangkan, akan tetapi kalau yang besar ya harus sesuaikan. Karena ini bukan maunya kami, tapi maunya Pemerintah Pusat," kata dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Yanwardi mengatakan bahwa hasil penetapan UMK di kota ini segera diajukan ke Pemprov Lampung untuk disetujui.
"Untuk faktornya itu, melihat barang-barang mahal dan juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat, itu pertimbangan Wali Kota Bandarlampung mengambil persentase tertinggi. Namun begitu, pengambilan keputusan kenaikan UMK tidak keluar dari PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung berangkatkan 710 orang ibadah umroh
Baca juga: Pemkot Bandarlampung bentuk tim pengawas jaga netralitas pada Pemilu
Baca juga: Polresta Bandarlampung kerahkan 756 personel amankan Pemilu 2024
Pemkot Bandarlampung tetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 3,75 persen
UMK Bandarlampung 2024 naik Rp112.282, sehingga 2024 mendatang UMK di kota ini sebesar Rp3.103.631