"Mereka sepakat mengantarkan aset melalui sebuah surat dan diberikan langsung oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang kebetulan saat itu berkunjung ke Lampung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Jumat.
Ia menjelaskan aset tersebut kemudian diserahkan ke PPA melalui Penasihat Hukum Alay, Awi serta pihak Bank Multiarta Sentosa (MAS).
Baca juga: Kejari Bandarlampung tidak tutupi aset terpidana Alay akan dilelang
Tidak lanjut dari PPA sendiri, lanjut Andrie, PPA telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung untuk melakukan pemblokiran terhadap aset tersebut yang nantinya akan dilakukan pelelangan.
"Teknisnya belum tahu, yang melakukan pelelangan Kejari Bandarlampung apakah PPA," kata dia.
Baca juga: Keluarga Alay minta aset yang telah diserahkan segera dilelang
"Setelah selesai semua kerugian negara, nanti sisanya diserahkan ke pihak Alay dan Bank MAS," kata dia.