Kejaksaan terima aset Alay untuk pelunasan kerugian negara

id Kekati lampung, aset alay, alay serahkan aset

Kejaksaan terima aset Alay untuk pelunasan kerugian negara

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan (ANTARA/Damiri)

Setelah selesai semua kerugian negara, nanti sisanya diserahkan ke pihak Alay dan Bank MAS, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima beberapa aset milik terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay yang digunakan untuk pembayaran kerugian negara sebesar Rp95 miliar.

"Mereka sepakat mengantarkan aset melalui sebuah surat dan diberikan langsung oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang kebetulan saat itu berkunjung ke Lampung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan aset tersebut kemudian diserahkan ke PPA melalui Penasihat Hukum Alay, Awi serta pihak Bank Multiarta Sentosa (MAS).

Baca juga: Kejari Bandarlampung tidak tutupi aset terpidana Alay akan dilelang

Tidak lanjut dari PPA sendiri, lanjut Andrie, PPA telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung untuk melakukan pemblokiran terhadap aset tersebut yang nantinya akan dilakukan pelelangan.

"Teknisnya belum tahu, yang melakukan pelelangan Kejari Bandarlampung apakah PPA," kata dia.

Baca juga: Keluarga Alay minta aset yang telah diserahkan segera dilelang

Andrie menambahkan aset tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp190 miliar. Setelah dilakukan pelelangan nantinya akan dibayarkan untuk kerugian negara dan sisanya akan diserahkan kepada pihak Bank MAS dan pihak Alay.

"Setelah selesai semua kerugian negara, nanti sisanya diserahkan ke pihak Alay dan Bank MAS," kata dia.