Tanggamus (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Lampung, menangani sebanyak 17 kasus gigitan hewan penular rabies pada Januari 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Tanggamus Bambang Sutejo mengatakan kasus gigitan hewan yang terjadi di daerah tersebut diketahui dari laporan seluruh puskesmas yang ada di wilayah tersebut.
"Pada bulan Januari tahun 2024 ini terdapat laporan kasus dengan hewan penular rabies seperti kera, kucing dan anjing, sebanyak 17 kasus," kata Bambang Sutejo, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat.
Ia mengatakan kasus gigitan hewan penular rabies yang terjadi di daerah tersebut diketahui dari laporan seluruh puskesmas yang ada di Tanggamus.
Dia menjelaskan kasus gigitan hewan penular rabies yang terjadi di Kabupaten Tanggamus ini mayoritas akibat gigitan anjing, sedangkan sisanya akibat gigitan kucing dan kera.Hewan penular rabies yang menggigit warga tersebut tidak hanya hewan peliharaan, namun juga ada kasus gigitan binatang liar. Seluruh korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
Meski kasus gigitan hewan penular rabies cukup tinggi di wilayah itu, namun tidak ada laporan korban jiwa hingga saat ini.
Menurut dia, virus rabies yang ditularkan binatang seperti anjing, kucing dan kera yang terinfeksi virus itu kepada manusia bisa menyebabkan kematian sehingga warga diminta untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban.
Untuk warga yang terkena gigitan hewan penular rabies, terutama milik sendiri setelah dibawa berobat ke puskesmas terdekat akan dilakukan observasi terlebih dahulu. Jika binatangnya mati setelah beberapa hari menggigit maka akan langsung diberikan suntikan vaksin anti rabies atau VAR.