Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Prof Heryandi meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung.
"Ya, tadi pagi mantan Wakil Rektor 1 Unila tersebut meninggal dunia," kata Penasihat Hukum mantan WR 1 Unila itu, Sopian Sitepu, di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan bahwa Heryandi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB usai berolahraga bersama-sama kawan satu tahanan.
"Setelah main pingpong meninggalnya sekitar pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB," kata dia pula.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari kawan-kawannya bermain pingpong bersama almarhum, mantan WR 1 Unila tersebut dalam keadaan sehat, namun setelah tiga set bermain yang bersangkut sudah tidak kuat.
"Kemudian Heryandi juga saat itu sempat meminum obat, tetapi saat itu pun langsung meninggal dunia. Jenazahnya saat ini ada Rumah Sakit Bhayangkara," kata dia lagi.
Wakil Rektor 4 Unila Ayi Ahadiat membenarkan informasi terkait meninggalnya mantan WR 1 Unila tersebut pagi ini.
"Ya, benar Pak Heryandi meninggal dunia, kabarnya disemayamkan di rumah duka," kata dia lagi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: JPU KPK tuntut mantan Warek 1 dan Ketua Senat Unila lima tahun penjara
Baca juga: Terdakwa kasus suap Unila Heryandi dan M Basri divonis 4 tahun 6 bulan penjara