Bandarlampung (ANTARA) - Pihak kepolisian menetapkan dua tersangka yakni AAP (17) dan ERMP (19) atas keterlibatan tawuran di Bandarlampung yang menewaskan pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili.
"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu.
Ia memastikan keduanya masih dilakukan pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.
"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Umi menerangkan, dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung ternyata ada korban lainnya selain Rizky.
Ia menyebutkan korban lainnya dalam peristiwa bentrok dua kelompok remaja ini, bernama Reno Surya Agustino (17) saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan ke 14 orang yang telah diamankan saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
"Ada 14 orang yang telah kami amankan, mereka ini masih kami periksa sejak kemarin hingga tadi malam," kata dia.
Ia menyebutkan kepada para terperiksa ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka karena masih dilakukan pendalaman terkait peran dalam peristiwa tersebut.
Pihaknya masih melakukan pendalaman atas peran-peran yang mereka perbuat dalam peristiwa tersebut. Untuk statusnya saat ini belum kita tetapkan sebagai tersangka dan masih sebagai terperiksa.
Enrico menambahkan dari 14 pelajar yang diamankan ini, ada tiga senjata tajam yang turut dibawa sebagai barang bukti.
Peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang pelajar itu terjadi di Jalan Ikan Mas Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, pada Sabtu (4/5), sekitar pukul 03.00 WIB.