Terpidana Alay desak kejaksaan terkait lelang asetnya untuk bayar kerugian negara

id Ayay, aset alay, korupsi alay

Terpidana Alay desak kejaksaan terkait lelang asetnya untuk bayar kerugian negara

Penasihat hukum Alay, Sujarwo. (Antaralampung/ho)

Jadi ketika sudah lunas maka terpidana bisa melakukan upaya lanjutan dan mengajukan kembali hak-haknya, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung agar dapat dilaksanakan proses lelang terhadap aset miliknya yang akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara.

"Kami punya niat baik dalam pengembalian kerugian negara tersebut. Karena itu kami mendesak pihak-pihak terkait khususnya kejaksaan untuk segera melelang aset-aset yang telah kami serahkan yang nantinya dapat digunakan sebagai pembayaran kerugian negara," kata Sujarwo, penasihat hukum Alay saat ditemui di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan hingga saat ini Alay sendiri telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali, pertama sejumlah Rp1 miliar dan kedua sejumlah Rp10 miliar sehingga sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp95,8 miliar.

Ia mengungkapkan untuk mencukupi sisa kerugian negara tersebut, Alay sendiri telah menyerahkan sebanyak 10 sertifikat yang ada di Kota Bandarlampung.

"Ke 10 sertifikat ini sudah dilakukan penghitungan pertama senilai Rp191 miliar yang kemudian dihitung kembali oleh PPA dan Jaksa Agung nilainya menjadi Rp167 miliar. Namun berjalannya waktu setelah proses lelang belum ada peminat," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, di bulan Oktober ini pihaknya menginginkan agar kejaksaan dapat melakukan pelelangan kembali aset tersebut sehingga terpidana dapat memenuhi kewajiban dan beritikad baik sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

"Mau bayar kok susah sekali, mumpung terpidana masih sehat dan masih bisa diajak komunikasi. Jadi ketika sudah lunas maka terpidana bisa melakukan upaya lanjutan dan mengajukan kembali hak-haknya," katanya.

Diketahui, Alay ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari tahun 2019 lalu ketika berada di Bali.

Vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung menetapkan Alay harus membayar ganti rugi negara sebesar Rp106,8 miliar dan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, Satono, mantan Bupati Lampung Timur, dinyatakan meninggal dunia pada 12 Juli 2021 setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun.