Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyebutkan terdapat satu mantan terpidana korupsi terdaftar sebagai bakal calon legislatif di kota ini.
"Ya, memang ada satu bakal caleg dimana yang bersangkutan merupakan mantan koruptor," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan Bawaslu dan teman-teman KPU sudah melakukan kroscek data, meneliti dan menelaah terkiat pemberkasan administrasi yang tercantum serta dipersyaratkan untuk bakal caleg termasuk yang bersangkutan.
"Setelah kami kroscek, yang bersangkutan sudah memenuhi unsur secara teknis dan persyaratannya sudah terpenuhi semua. Teknis KPU-nya sudah penuhi unsur sehingga dia (mantan koruptor) sebagai bakal caleg sudah terpenuhi syaratnya," kata dia.
Ia mengatakan saat ini Bawaslu sedang menunggu apakah masyarakat memiliki tanggapan terkait bakal caleg mantan koruptor tersebut.
"Jadi kami saat ini masih menunggu tanggapan masyarakat, tapi secara teknis persyaratannya terpenuhi. Kalau pun ada tanggapan masyarakat kami akan kaji lagi seperti apa dan disesuaikan apakah berkaitan dengan sanksinya atau hal lain," kata dia.
Hasanuddin mengatakan adapun syarat wajib bagi bakal caleg seperti telah bebas dari sanksi selama lima tahun dan melakukan publikasi atau pengumuman melalui media bahwa yang bersangkutan adalah mantan koruptor.
"Jadi dia (mantan koruptor) memang harus melakukan publikasi dan mencantumkan itu di media cetak maupun elektronik guna memenuhi syarat sebagai bakal caleg. Karena itu sudah terpenuhi maka yang bersangkutan dikatakan memenuhi unsur sebagai bakal caleg dan itu sudah kami telaah bersama KPU," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pengumuman di media bahwa bakal caleg ini merupakan mantan terpidana adalah syarat wajib sebelum mereka diajukan oleh partai politik (parpol).
"Semua sudah kami verifikasi faktual. Untuk syarat-syaratnya semua sudah terpenuhi sebagai syarat bakal caleg," kata dia