Penanganan kasus tambak Karimun Jawa harus kedepankan kearifan

id petambak udang, kriminalisasi, dpr ri, karimun jawa Oleh Agus Wira Sukarta

Penanganan kasus tambak Karimun Jawa harus kedepankan kearifan

Ilustrasi tambak udang (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Pemantauan dan Evaluasi Penataan Tata Ruang Komisi II DPR RI memandang penting agar permasalahan tata ruang Karimun Jawa Kabupaten Jepara Jawa Tengah terkait dengan keberadaan tambak udang rakyat, ditangani dengan cara sangat hati-hati. 

Hal ini mengingat besarnya jumlah penduduk Karimun Jawa yang menggantungkan usaha tambak sebagai sumber mata pencaharian utama. Pengambilan keputusan terkait masalah ini haruslah mengedepankan kebijaksanaan dan kearifan.

Demikian salah satu butir rekomendasi tertulis dari Tim Panja Karimun Jawa DPR RI setelah melakukan kunjungan khusus untuk melihat langsung kondisi Karimun Jawa beberapa waktu lalu.

Kunjungan Panja DPR-RI untuk kasus Karimun Jawa dilakukan sebagai respons atas kisruh penanganan tata ruang di wilayah Karimun Jawa yang saat ini bertumpang tindih, antara kepentingan konservasi alam dan ruang yang diizinkan untuk kegiatan usaha rakyat.

“Di satu sisi, (masalah di Karimun Jawa) terkait dengan lingkungan hidup. Di lain sisi, terkait dengan sumber pencaharian masyarakat. Sehingga, pengambilan keputusan haruslah benar-benar arif bijaksana dan berkeadilan bagi seluruh kelompok masyarakat,” papar H Yanuar Prihatin, Ketua Tim Kunjungan Komisi II DPR RI, melalui keterangannya, beberapa waktu lalu.

Berkaitan dengan sikap dan rekomendasi Komisi II DPR-RI tersebut, Wakil Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Budhy Fantigo memaparkan, pada kenyataannya penanganan kasus tambak udang di Karimun Jawa sama sekali tidak mempertimbangkan surat rekomendasi dari para wakil rakyat tersebut. 

Justru, lanjutnya, kepentingan dan harkat hidup para petambak udang, para pekerja, dan seluruh anggota keluarga mereka yang bergantung pada usaha budi daya tambak diabaikan.

Para petambak, papar Budhy, sejak awal 2022 telah menghadapi tudingan  pencemaran lingkungan alam Karimun Jawa yang dilancarkan oleh sejumlah kalangan masyarakat, seperti pegiat lingkungan, LSM dan pegiat media sosial yang secara serampangan membuat ulasan tentang kerusakan lingkungan Karimun Jawa, yang dikaitkan dengan aktivitas budi daya tambak udang.

Petambak udang Karimun Jawa secara sepihak dituding sebagai biang kerok pencemaran air laut, kerusakan mangrove, kehancuran karang,  kerusakan pantai, perusakan lahan pertanian rumput laut, atau kematian biota laut jenis kerang.

Budhy memandang, sikap tidak hati-hati  dalam menangani kasus Karimun Jawa tercermin dari penanganan kasus pencemaran lingkungan Karimun Jawa yang dilaksanakan aparat  Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebanyak empat petambak telah dijadikan tersangka dengan berpatokan pada hasil uji laboratorium tim Balai Taman Nasional pada 2002. Padahal, uji laboratorium yang menyebut air laut di perairan Karimun Jawa melampaui baku mutu bertolak belakang dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh sejumlah lembaga lain, yakni Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Shrimp Club Indonesia (SCI), dan Forum Udang Indonesia (FUI).  

“Para petambak udang Karimun Jawa rata-rata memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak. Air buangan ada yang harus melewati 3--5 kolam IPAL, sebelum akhirnya air sampai ke laut. Lumpurnya mengendap di kolam IPAL, hanya air yang terbuang ke laut,” papar Budhy.

Tuduhan yang menyebut petambak udang Karimun Jawa sebagai pangkal masalah kehancuran mangrove, kerusakan terumbu karang, serta merosotnya hasil tangkapan nelayan baik ikan maupun kerang, menurut Budhy Fantigo, juga sangat tidak berdasar.

Pasalnya, berbeda dengan limbah pabrik yang mengandung partikel kimia, air buangan tambak udang memiliki kandungan nutrisi cukup tinggi.


Membawa kesuburan

Di banyak lokasi tambak udang, Budhy menjelaskan,  buangan air tambak justru ditunggu-tunggu petani rumput laut karena membawa kesuburan. 

"Air buangan juga menyuburkan tanaman mangrove, sehingga rata-rata ketebalan mangrove di Karimun Jawa bisa mencapai 100 hingga 300 meter. Petambak membuka lahan pribadi, menyediakan pupuk alam buat kesuburan mangrove, malah difitnah merusak mangrove,” tegasnya.

Hal yang dirasa menyedihkan terjadi karena tuduhan tak  berdasar yang dilancarkan oleh LSM malah dijadikan pedoman bagi lembaga pemerintahan terkait, khususnya pejabat di Balai Taman Nasional (BTN) Karimun Jawa dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

 Dokumen hasil kunjungan Komisi II DPR-RI ke Karimun Jawa akhir 2023 semakin membuka lebar tabir ihwal kuatnya dugaan telah terjadinya kriminalisasi terhadap para petambak Karimun Jawa.

Pernyataan terbuka Kepala Balai Taman Nasional Karimun Jawa Widyastuti menjadi salah satu contohnya.

Dia menyebut bahwa kegiatan tambak merusak terumbu karang. Padahal itu terbantahkan lewat informasi aparat Pemda Semarang kepada tim Panja DPR-RI yang secara tegas menyatakan, degradasi terumbu karang di Taman Nasional Karimun Jawa disebabkan oleh aktivitas wisata bawah laut yakni snorkeling dan diving.

Paparan Pemda Semarang tersebut menyebut daerah yang paling serius mengalami degradasi adalah wilayah Maer di Pulau Menjangan Kecil.

Paparan Pemda Semarang yang kini menjadi dokumen resmi DPR-RI juga mematahkan tuduhan kalangan birokrat, LSM lingkungan, dan sementara netizen yang menyebut kegiatan tambak udang Karimun Jawa menghancurkan pendapatan nelayan dan petani rumput laut. 

Pada dokumen resmi Panja Karimun Jawa tertulis, saat ini cukup banyak nelayan budi daya di sekitar pantai Karimun Jawa yang sukses membudidayakan ikan kerapu, lobster skala kecil, serta rumput laut.

 “Tidak hanya ikan kerapu dan lobster, budi daya rumput laut Karimun Jawa juga sangat bagus sekali. Banyak sekali perairan dangkal di Karimun Jawa yang dimanfaatkan nelayan untuk budi daya. Hasilnya sudah ada yang memenuhi standar kualitras ekspor luar negeri,” bunyi paparan tersebut.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Udang Indonesia (FUI) Coco Korkarin Soetrisno menegaskan, kasus pencemaran lingkungan yang berbuntut dihentikannya kegiatan budi daya udang Karimun Jawa mendapatkan pengawalan tanpa jeda dari Forum Udang Indonesia, Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), dan Shrimp Club Indonesia (SCI).

 “Kami  telah melakukan audiensi dengan hampir semua lembaga di pemerintahan yang terkait dengan masalah tambak udang di Karimun Jawa,” papar Coco.