KPK panggil Plh Kadishub Kota Bandung

id KPK,Korupsi,Korupsi CCTV,Bandung Smart TV

KPK panggil Plh Kadishub Kota Bandung

Arsip -Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (tengah) berbicara dengan kerabat usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Plh.Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Koswara untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Plh. Kepala Dinas Perhubungan Asep Koswara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan KPK, maupun soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizgantara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Plh Kadishub Kota Bandung Asep Koswara