Polisi tangkap residivis pelaku pecah kaca

id polisi, polresta bandarlampung,residivis, pecah kaca

Polisi tangkap residivis pelaku pecah kaca

Polisi tangkap residivis pelaku pecah kaca (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandarlampung menangkap FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung karena diduga terlibat sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai penjaga warung ini, ditangkap petugas di jalan untung suropati, Labuhan Dalam, Bandarlampung, pada Senin dini hari.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat petugas membawa pelaku guna pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin, 
membenarkan terkait penangkapan pelaku FS (34).

“Ya benar pelaku FS (34) berhasil kita tangkap, terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri,” ujar Dennis.

Hasil pemeriksaan, pelaku FS (34) sudah 14 kali melakukan aksinya di Bandarlampung, salah satunya yang terjadi di jalan Way Abung, Pahoman, Bandarlampung.

“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam,” ungkapnya. 

Dennis menambahkan, pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
“FS (34) ini baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri,”tandasnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah helm merk GM warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.