Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengoperasikan sebanyak 108 unit autogate di bandara internasional Indonesia pada triwulan I-2024.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Felucia Sengky Ratna mengungkapkan autogate akan memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspor dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik.
“Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, serta paspor non elektronik," ujar Felucia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Autogate adalah sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi warga yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Selain WNI, lanjut dia, warga negara asing (WNA) juga bisa menggunakan autogate, dengan syarat WNA harus memiliki paspor elektronik dan merupakan pemegang e-VoA dan eVisa Indonesia.
Ia pun memerinci 108 unit autogate yang dioperasikan di bandara internasional Indonesia meliputi 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan 30 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kendati dapat digunakan oleh WNI serta WNA, Felucia menyebutkan anak berusia 14 tahun ke bawah tidak dapat menggunakan fasilitas autogate. Untuk itu, anak yang bepergian bersama orangtua dapat menuju konter pemeriksaan Imigrasi untuk diberi cap keberangkatan ataupun kedatangan.
Sementara itu, sambung dia, anak yang bepergian sendiri (unaccompanied minor) dapat langsung menuju kantor imigrasi di bandara atau pelabuhan untuk difasilitasi.
Felucia menuturkan pintu autogate tidak akan terbuka dan memunculkan warna merah jika seorang pelintas terdeteksi menggunakan dokumen yang tidak valid atau ada catatan kriminal.
"Alat ini mengintegrasikan kamera pengenal wajah dengan border control management,” ucap dia.
Saat menuju autogate, dirinya mengingatkan agar WNI maupun WNA bisa memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas, sehingga aksesoris seperti topi, masker, atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan terlebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka terlebih dahulu sebelum dipindai.
Setelah itu, pelintas bisa melakukan pemindaian data secara elektronik pada halaman biodata paspor dengan meletakkan halaman biodata di sisi atas.
Jika paspor sudah terpindai, Felucia mengatakan WNI maupun WNA bisa mengarahkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition) dan pintu autogate akan terbuka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham operasikan 108 autogate di bandara internasional Indonesia