Pemkab Waykanan anggarkan Rp8 miliar untuk penanganan COVID-19

id LAMPUNG, waykanan, virus corona

Pemkab Waykanan anggarkan Rp8 miliar untuk penanganan COVID-19

Sekretaris Daerah Waykanan, Saipul (Foto : Antaralampung/Emir F Saputra)

Ini untuk tahap awal yang sifatnya sangat mendadak dan genting, sehingga dengan adanya anggaran tersebut diharapkan pemkab akan semakin maksimal dalam menangani virus COVID-19 di Waykanan, jelasnya

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung menganggarkan dana sebesar Rp8 miliar untuk upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona jenis baru.

“Kegunaan utama anggaran ini diperuntukkan biaya pencegahan, seperti sosialisasi, pembelian alat pelindung diri (APD), obat-obatan, pembelian alat penyemprotan dan bahan disinfektan, biaya operasional, serta pengadaan satu unit mobil ambulans khusus jika nanti diperlukan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, Saipul di Blambangan Umpu, Rabu

Menurutnya, anggaran yang digelontorkan mengacu pada aturan yang ada, baik itu dari Kementerian Keuangan maupun Kemendagri tentang Pembentukan Gugus Tugas COVID-19 di daerah.

Baca juga: Bupati Waykanan semprot disinfektan di Pasar Blambangan Umpu

Terkait dengan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Waykanan menggunakan tiga skala untuk penanganan COVID-19, yaitu skala pencegahan, skala penanganan dan dampak.

“Untuk skala utama, seperti yang kita lakukan saat ini yaitu pencegahan dan penindakan di awal, sudah kita hitung anggarannya mencapai Rp8 miliar,” kata Saipul sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Waykanan.

Saipul menjelaskan, untuk skala berikutnya atau tahap kedua sedang dihitung, karena mengacu pada aturan Kementerian Keuangan dan Kemendagri, agar pemkab menyusun ulang anggaran yang ada atau memfokuskan kembali anggaran yang dapat digunakan untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: Wabup Waykanan pastikan kebutuhan pangan selama "social distancing" aman

Terkait anggaran yang ada saat ini sebesar Rp8 miliar diambil dari anggaran perjalanan dinas, kegiatan rakor, pengadaan barang dan jasa kantor, serta ditambah anggaran biaya tak terduga Pemkab Waykanan sebesar Rp1 miliar, dengan total Rp8 miliar.

“Ini untuk tahap awal yang sifatnya sangat mendadak dan genting, sehingga dengan adanya anggaran tersebut diharapkan pemkab akan semakin maksimal dalam menangani virus COVID-19 di Waykanan,” jelasnya.

Baca juga: Dinkes minta masyarakat tidak panik terhadap keluarga pasien positif COVID-19

Saat ini di Waykanan terhitung sejak 29 Maret 2020, berdasarkan data yang diterimanya, sudah ada 46 orang dengan status orang dalam pemantauan (ODP) yang dirangkum sejak 15 Maret 2020.