PN Tanjungkarang gelar sidang lanjutan perkara penebangan pohon di Register 42 Waykanan

id Sidang penebang pohon, sidang register 42, terdakwa penebang pohon

PN Tanjungkarang gelar sidang lanjutan perkara penebangan pohon di Register 42 Waykanan

Terdakwa diduga menebang pohon register 42 disidangkan. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Nofrika Duris Pratama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung atas dugaan penebangan kayu yang dikelola PT Inhutani V Bersama PT Paramitra Mulia Langgeng yang masuk kawasan hutan Register 42 Way Kanan.

Sidang lanjutan tersebut menghadirkan sebanyak empat orang saksi. Di antaranya saksi Hairul selaku Sekretaris Kelompok Tani Agro Makmur Sejahtera, Sunaryo selaku Ketua Kelompok Tani Agro Makmur Sejahtera, Asikin sebagai saksi penggarap lahan, dan Salim Sutikno selaku penebang pohon.

"Kami hadirkan saksi dari kami. Saksi yang hadir menjelaskan terkait asal usul pohon yang ditebang oleh terdakwa," kata tim penasihat hukum terdakwa, M Ariansyah dan Setiady Rosadi dalam persidangan, Kamis.

Dalam persidangan, saksi Asikin mengungkapkan bahwa beberapa pohon yang ditebang oleh terdakwa yang digunakan untuk membuat gubuk di hutan setempat adalah pohon miliknya yang berada di lahan garapannya.

"Kayu jenis akasia itu dari saya Pak hakim, dari kebon saya," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa awalnya terdakwa saat itu ingin membuat gubuk namun tidak memiliki kayu. Lantaran tidak memiliki kayu, kemudian dirinya meminta kayu dengan cara menebang pohon miliknya.

"Saya kasih. Saya suruh tebang. Jadi yang ditebang melina satu batang, pulek satu batang, dan akasia empat batang," kata dia.

Hal sama diungkap kan saksi Sutik, bahwa saat itu dirinya diminta oleh terdakwa yang merupakan seorang penyimbang adat di kampungnya menebang pohon untuk dijadikan bahan membuat gubuk.

Dirinya juga membenarkan bahwa pohon yang ditebang merupakan kepunyaan dari saksi Asikin.

"Itu punya Asikin, dari dulu saya tahu. Saya diupah sama Pak Asikin untuk menebang pohon dan dijadikan 17 papan," katanya.

Terdakwa Nofrika Duris Pratama yang merupakan seorang penyimbang adat menjalani sidang atas perkara dugaan penebangan kayu yang dikelola PT Inhutani V Bersama PT Paramitra Mulia Langgeng yang masuk kawasan Hutan Register 42 Way Kanan.

Saat itu, dirinya diminta untuk membuat gubuk dengan upah sebesar Rp14 juta di lokasi setempat. Namun hingga akhirnya, dirinya menebang pohon yang diduga berada di lahan register 42 yang dikelola PT Inhutani V Bersama PT Paramitra Mulia Langgeng yang masuk kawasan Hutan Register 42 Way Kanan.

Atas penebangan itu, ia kemudian dilaporkan ke penegak hukum lantaran menebang pohon tanpa izin dan memanfaatkan pohon untuk digunakan membangun gubuk.