Korban nakes bantah minta uang Rp300 juta untuk berdamai

id Pengeroyokan nakes, nakes, tersangka pengeroyokan nakes, sidang pengeroyokan nakes

Korban nakes bantah minta uang Rp300 juta untuk berdamai

Sidang lanjutan pengeroyokan tenaga kesehatan. (ANTARA/HO)

Itu tidak benar, itu mengada-gada saja, kata Rendy

Bandarlampung (ANTARA) - Korban pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) Rendy, membantah adanya pertemuan sebanyak empat kali kepada keluarga tersangka pengeroyokan Awang Helmi, Novan Putra, dan Didit Maulana.

Pertemuan tersebut dalam rangka permintaan uang sebesar Rp300 juta oleh korban kepada tersangka dengan tujuan agar perkara tersebut diselesaikan dengan perdamaian dan tidak sampai ke persidangan.

"Itu tidak benar, itu mengada-gada saja," kata Rendy di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan pertemuan tersebut sebenarnya hanya berlangsung sebanyak dua kali. Pihak tersangka yang diwakili oleh seorang ustad membicarakan perdamaian namun dirinya bersama keluarga tidak mengiyakan.

Baca juga: Keluarga tersangka pengeroyokan nakes minta maaf kepada korban dan nakes se-Indonesia

"Pertemuan hanya dua kali bersama salah satu keluarga mereka seorang ustad. Itu juga sudah saya sampaikan pada keterangan saksi sebelumnya," kata dia.

Rendy menambahkan dirinya bersama keluarga tidak mengiyakan perdamaian tersebut lantaran telah masuk di kejaksaan. Dirinya juga saat itu ingin perkara tersebut dituntut dengan seadil-adilnya.

Terkait uang sebesar Rp300 juta, lanjut dia, dalam pertemuan itu tidak ada pembahasan masalah uang. Semua yang dikatakan tersangka dalam persidangan semua mengada-ngada, ujarnya.

"Menyanggupi sejumlah uang juga itu tidak ada apalagi jaminan sertifikat. Kita dari awal tidak ada perdamaian dan tidak ada bukti tertulis. Memang niat mereka berdamai tapi dari saya dan keluarga tidak ada perdamaian. Perkara tersebut harus dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung kutuk penganiayaan terhadap nakes

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, salah satu terdakwa Awang mengatakan, sempat ada pertemuan antara pihaknya dengan keluarga korban, Rendy sebanyak empat kali.

Saat pertemuan, ia menyebutkan ada permintaan uang sebesar Rp300 juta dari pihak keluarga korban agar kasus tersebut berujung damai.

Terdakwa Awang pun menawarkan untuk memberikan sertifikat sebagai jaminan lantaran tidak memiliki uang agar perdamaian tersebut terjadi.