SATUSEHAT SDMK untuk tenaga medis dan kesehatan

id SATUSEHAT ,Nakes,Nadis,Tenaga kesehatan,kemenkes,UU Kesehatan,STR,SIP

SATUSEHAT SDMK untuk tenaga medis dan kesehatan

Tangkapan layar Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Arianti Anaya dalam acara peluncuran SATUSEHAT SDMK yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (11/10/2023). (ANTARA/Sean Muhamad)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan platform SATUSEHAT SDM Kesehatan (SDMK) sebagai upaya pemerintah dalam mempermudah urusan administrasi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

"SATUSEHAT SDMK adalah bagian dari ekosistem SATUSEHAT, ekosistem pertukaran data kesehatan yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya dalam acara peluncuran SATUSEHAT SDMK yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Arianti mengatakan, pengadaan SATUSEHAT SDMK bertujuan untuk memfasilitasi pencarian dan integrasi profil, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan registrasi dan perizinan.

Dia menjelaskan, SATUSEHAT SDMK dirancang untuk dapat menghindari adanya pemalsuan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), sehingga dapat meminimalisasi adanya praktik yang tidak bertanggung jawab seperti yang belum lama ini terjadi.

"Ke depannya kita juga mengembangkan STR ini bisa dibaca lewat barcode, sehingga tidak ada lagi dokter palsu," jelasnya.

Arianti menjelaskan sejumlah permasalahan kerap timbul seperti adanya fragmentasi informasi dan pendataan antara KKI, pelayanan, dan organisasi profesi yang bersifat masing-masing. Sehingga, hal tersebut kerap menyebabkan duplikasi dan ketidakkonsistenan data yang ada.

Selain itu, sambungnya, pelayanan registrasi dan perizinan menjadi tidak sentral, sehingga terdapat hambatan dalam mempercepat tenaga medis dan kesehatan untuk mengabdi kepada masyarakat.

"Tentunya juga memangkas biaya dan birokrasi yang terlalu panjang, yang akhirnya juga merugikan masyarakat," tambah dia.

SATUSEHAT SDMK, kata Arianti, merupakan upaya Kemenkes dalam menjalankan amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Di mana setiap tenaga medis dan kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atas nama Kemenkes yang berlaku seumur hidup dan terintegrasi di dalam aplikasi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerbitan STR seumur hidup melalui SATUSEHAT SDMK dapat membantu tenaga medis dan kesehatan yang berada di tempat yang jauh.

"Saya habis bicara dengan teman-teman di Papua, sulit sekali mengurusnya (STR) dan harus mengeluarkan biaya transportasi yang mahal sekali. Dengan adanya STR sekali seumur hidup ini akan sangat membantu mereka, bukan hanya biaya tapi juga waktu pengurusan," kata Menkes Budi.

Menkes menjelaskan penerapan STR seumur hidup bermaksud untuk menyederhanakan perizinan. Sehingga, tenaga medis dan kesehatan hanya perlu memperpanjang SIP saja selama lima tahun sekali, sekaligus melakukan pemutakhiran kompetensi dari tenaga medis dan kesehatan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tenaga medis dan kesehatan dapat melakukan registrasi, melihat data, bahkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara digital dan transparan. Proses pemutakhiran data juga diawasi oleh tim verifikasi untuk memastikan data yang dimasukkan adalah data yang benar.

"Dengan adanya integrasi SATUSEHAT SDMK, maka menjadi satu-satunya aplikasi kesehatan nasional, di mana kebutuhan masyarakat termasuk tenaga medis dan kesehatan bisa diakses di aplikasi SATUSEHAT ini," tutur Menkes Budi Gunadi Sadikin.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes luncurkan SATUSEHAT SDMK untuk tenaga medis dan kesehatan