Tim Antibandit 308 Tangkap Pelaku Pecah Kaca

id tim antibandit 308, kasat reskrim, polresta bandarlampung, deri agung wijaya

Tim Antibandit 308 Tangkap Pelaku Pecah Kaca

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya (tengah) (FOTO ANTARA Lampung/Agus Setyawan)

...Kami berhasil mengungkap dan menangkap Lk (Lukman), saat sedang menjalankan aksinya," kata Dery...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Tim Khusus Antibandit 308 Polresta Bandarlampung menangkap pelaku kejahatan bermodus memecahkan kaca mobil korban, dengan pelaku Lukman (33) saat sedang menjalankan aksinya.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap Lk (Lukman), saat sedang menjalankan aksinya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada 25 November 2015, dan pelaku sudah menjadi target operasi polisi sejak lama.

Pada saat itu, di pinggir Jalan Pangeran Antasari Bandarlampung tersangka tengah duduk di atas sepeda motornya, ketika petugas kepolisian hendak mendekatinya, Lukman langsung melarikan diri.

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif terhadap petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan menembak kaki tersangka," kata dia.

Ia melanjutkan, dari saku celana pelaku, polisi mendapati busi beserta serpihan kaca mobil.

"Busi seperti itu biasa digunakan untuk memecahkan kaca mobil korban," kata dia.

Komplotan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah hukum Bandarlampung, dan setiap orang mempunyai peran masing-masing.

Sedangkan pelaku bertugas sebagai eksekutor, saat ini Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 masih melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan tersangka.

"Modus operandi tersangka dengan cara berkeliling mencari target mobil yang di parkir di pinggir jalan, toko atau pun kantor yang minim petugas keamanan atau penjaga parkir di sekitarnya," ujar dia lagi.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang yang berhasil diambil dari dalam mobil, yakni laptop, tas berisi uang tunai dan telepon genggam.

Setiap hasil penjualan barang hasil curian, selalu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pasal yang dijerat kepada tersangka yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tersangka Lukman mengaku bahwa dirinya baru satu kali melakukan aksinya di wilayah Sukarame.

"Saya baru sekali melakukan aksi ini, hasil dari pencurian kemarin uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia lagi.***2***

Riza Fahriza

(RB*B014)

(T.B014/B/R021/R021) 07-12-2015 19:00:10