Tim Antibandit Tangkap Pengedar Senjata Api Rakitan

id tim anti bandit, polresta bandarlampung, deri agung wijaya, kasat reskrim

Tim Antibandit Tangkap Pengedar Senjata Api Rakitan

Tim Khusus Antibandit 308 Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pelaku pengedar senjata api rakitan (FOTO ANTARA Lampung/Agus Setyawan)

...Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transkasi senjata api ilegal di kawasan Kemiling...
Bandarlampung  (ANTARA Lampug) - Tim Khusus Antibandit 308 Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pelaku pengedar senjata api rakitan di wilayah ibu kota Provinsi Lampung ini.

"Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transkasi senjata api ilegal di kawasan Kemiling," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru itu didapatkan hanya seharga Rp700.000.

"Barang bukti berupa senjata api rakitan ini ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka sebelum sempat dijual kembali," kata Kasat Reskrim itu pula.

Ia menjelaskan, pihaknya melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung masih melakukan penyelidikan guna mengetahui adanya keterlibatan tersangka lain maupun senjata api yang kemungkinan telah dipergunakan dalam aksi kejahatan.

Dery menambahkan, akan terus berupaya melakukan peningkatan patroli untuk meredam kemungkinan masih terjadi tindak kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan di wilayah tersebut.

Sedangkan tersangka Iyus (47), mengaku membeli senjata api rakitan itu karena ada orang yang hendak membeli senjata itu kembali.

"Saya tidak kenal dengan penjualnya, karena A yang mengatakan ingin memiliki senjata dari penjualnya," kata dia pula.

Ia juga mengaku hanya sekadar ingin mendapatkan untung dari penjualan saja, bukan untuk dipergunakan sebagai alat tindak kejahatan.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.