Bandit Bersenjata Api Dibekuk Polresta Bandarlampung

id Bandit Bersenjata Api Dibekuk, Polresta Bandarlampung, Tim Antibandit

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap komplotan bandit bersenjata api yang kerap beroperasi di daerah ini.

"Satu orang berhasil kami tangkap beserta barang bukti, untuk satu pelaku kriminal lainnya meninggal dunia usai melakukan aksinya di Jalan Pramuka Gang Panili Bandarlampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya, di Bandarlampung, Minggu (27/9).

Menurut dia, pelaku sempat dihakimi massa akibat ulahnya merampok seorang penumpang bus yang turun di tempat itu.

"Modus operandinya menunggu korban yang baru turun dari bus dan ditodong menggunakan senjata api dari belakang, untuk kemudian merampas barang berharga milik korbannya," kata dia lagi.

Saat melakukan aksinya, tersangka sempat meletuskan senjata api rakitan yang digunakannya untuk menakut-nakuti korbannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver dengan dua peluru aktif dan selongsong yang sudah diletuskan.

"Tersangka juga kedapatan memiliki delapan anak kunci letter T yang biasa digunakan untuk merusak kontak sepeda motor," kata Derry lagi.

Penangkapan dilakukan polisi di Jalan Pramuka Gang Panili Kecamatan Langkapura.

Saat itu, Mat Zakaria (52) tertangkap tangan seusai melakukan aksinya. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu.

Polresta Bandarlampung bekerjasama dengan aparat Polsek Tanjungkarang Barat telah melakukan penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung itu pun menegaskan telah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya.

Akibat aksinya tersebut, tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP, ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.