Catatan Akhir Tahun - Polisi Lampung Makin Gencar Melawan Aksi Begal

id Pemberantasan Begal di Lampung, Tekab 308 Lampung, Tim Khusus Antibandit 308, Polda Lampung, Kapolda Lampung

"Bagi mereka yang memarkirkan kendaraannya seharusnya melengkapi dengan kunci pengaman tambahan serta lebih waspada meskipun di lingkungan rumahnya sendiri," ujar dia lagi.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Aksi begal menjadi ancaman serius bagi masyarakat di sejumlah tempat di Provinsi Lampung.

Belakangan ini, tak saja di kawasan perdesaan, ternyata aksi begal itu juga mengintau korban, terutama para pengguna sepeda motor baik di perdesaan maupun di ibu kota Provinsi Lampung, Bandarlampung ini.

Laporan korban aksi pembegalan yang telah kehilangan sepeda motor dan harta benda mereka miliki nyaris terjadi setiap hari, baik yang disampaikan ke pihak kepolisian maupun menjadi bahan pemberitaan media massa di Lampung.

Akibat tindak kejahatan itu, Lampung kini dikenal pula sebagai daerah pemasok pelaku begal yang telah beroperasi di sejumlah daerah lain di luar Lampung.

Setidaknya, beberapa kabupaten/kota di Lampung hingga saat ini termasuk kawasan rawan aksi pembegalan, yaitu Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, dan Lampung Tengah, selain pada beberapa daerah lain yang juga belum dijamin benar-benar terbebaskan dari aksi pembegalan maupun tindak kriminalitas lainnya.

Di Lampung Timur, Penjabat Bupati setempat, Tauhidi bahkan sempat menyinggung adanya wilayah di daerah ini yang nyaris tak bisa dimasuki aparat pemerintahan maupun penegak hukum, sehingga aturan hukum seperti tak berlaku di sana.

Daerah yang disebut sebagai "kampung begal" ini pun menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran pemerintahan maupun aparat penegak hukum, untuk segera menanganinya.

Sedangkan di Kabupaten Lampung Utara, aparat kepolisian setempat berupaya terus menggencarkan pemberantasan aksi pembegalan dan tindak kriminalitas di daerah ini, sehingga para pelakunya semakin banyak yang berhasil dibekuk dan ditangkapi.

Di Kabupaten Lampung Tengah, pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih setempat, Mustafa-Loekman Djoyosoemarto bahkan menetapkan visi-misi, antara lain berupa tujuh program unggulan, dengan program pertama secara khusus akan meningkatkan keamanan, ketertiban, dengan menegakkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan.

Menurut Loekman, pihaknya menyadari salah satu permasalahan besar yang menjadi tantangan di kabupaten itu adalah aksi kejahatan berupa pembegalan sepeda motor maupun tindak kejahatan lainnya yang masih marak di sejumlah tempat di daerah itu.

"Kami sepakat memprioritaskan penanganan aksi pembegalan dan tindak kejahatan itu, dengan dukungan aparat kepolisian, pihak keamanan dan masyarakat di sini," ujar Loekman yang juga adik kandung Jaksa Agung HM Prasetyo itu lagi.

Sejumlah korban aksi pembegalan sepeda motor di Lampung, seperti korban begal di Bandarlampung, berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mampu memberantas aksi pembegalan yang sangat meresahkan masyarakat di daerah ini.

"Sekarang ini tidak aman menggunakan sepeda motor pada malam hari atau di tempat sepi, karena pelaku begal selalu mengincar kita," kata Hari, salah satu warga Bandarlampung berkeluh-kesah.

Dia mengutarakan, beberapa tahun lalu, menggunakan sepeda motor kapan pun tak perlu mencemaskan aksi pembegalan itu, karena relatif lebih aman. Namun saat ini, kondisi tersebut tak lagi dialami kebanyakan warga di daerah ini.

Pelaku begal itu ternyata tak hanya mengincar pengguna sepeda motor, mereka juga mengincar pengguna mobil.

Salah satu korban pemilik mobil yang dibawa kabur pelaku begal itu, Azwarudin, menuturkan mobil miliknya telah dibawa kabur kawanan penjahat saat berada di kawasan Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Sopir mobilnya itu diikat dan dibuang di tengah kebun singkong di kawasan yang sepi penduduk di sana. Lantas mobil Toyota Avanza yang dikendarainya dibawa kabur penjahat.

Namun tak berapa lama, beberapa hari kemudian, pihak kepolisian jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Timur berhasil membekuk dan menangkap pelaku begal mobil itu. Pelaku sebanyak tiga orang, selain menggunakan senjata tajam juga memakai senjata api.

Aksi begal itu tak hanya mengenai korban kalangan warga biasa, tapi juga aparat penegak hukum. Beberapa kali aksi begal mencelakai pula petugas kepolisian maupun personel TNI di Lampung.

Perlawanan korban, termasuk petugas kepolisian dan personel TNI maupun warga sekitar yang mencoba melawan dan membekuk pelaku begal itu, seperti tak menyurutkan mereka.

Begitupula tindakan pihak kepolisian yang secara tegas sampai terpaksa menembak mati pelaku begal, belum menyurutkan pula aksi kejahatan mereka.

Bahkan warga yang emosional beberapa kali meluapkan amarah dengan menghakimi sampai babak belur, bahkan membakar hingga tewas pelaku begal, seolah belum juga membuat jeri pelaku begal itu.

         Bentuk Tim Antibandit
Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong menegaskan, pihaknya telah membentuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 yang secara khusus menyasar pelaku tindak kejahatan termasuk aksi pembegalan yang meresahkan warga itu.

Kapolda Lampung secara rutin juga melaporkan dan mengekspose hasil kerja Tekab 308 itu, setidaknya setiap pekan, untuk menunjukkan keseriusan jajarannya menumpas pelaku kejahatan, termasuk pelaku begal di daerah ini.

Aparat Polda Lampung telah menangkap sedikitnya 47 pelaku kejahatan yang dijaring selama dua pekan mulai 6--20 Desember 2015.

"Rata-rata penjahat ini adalah pelaku kasus C3 yaitu, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor, terutama pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolda Lampung, Brigjen Edward Syah Pernong.

Menurut dia, para tersangka berhasil dibekuk oleh Tekab 308 di masing-masing jajaran kepolisian se-Provinsi Lampung.

"Polda Lampung tidak akan main-main dalam menangani serta menangkap para pelaku tindak kejahatan yang masih meresahkan masyarakat di wilayah ini," katanya.

Setiap satu pekan, ia melanjutkan, pihaknya akan menggelar ekspose penangkapan, dan semua tersangka akan diadili sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jadi, ia menegaskan, siapa pun yang hendak berbuat jahat sebaiknya diurungkan agar tidak menjadi salah satu tersangka yang dipublikasikan setiap minggu.

"Jangan berbuat jahat kalau tidak mau dipenjara," kata dia.

Ia menambahkan, pada minggu ketiga Desember 2015 ini, tindak kejahatan lebih didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 20 kasus.

Kemudian untuk kasus lainnya, kata Edward, empat kasus pencurian dengan kekerasan, dan 12 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Selain ketiga kasus C3 itu, berhasil diungkap juga dua kasus kepemilikan senjata tajam, satu kasus senjata api, dan tiga kasus penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan data hasil ungkap kasus 6--13 Desember 2015, jajaran Polda Lampung berhasil menangkap 21 orang tersangka dari 15 kasus yang ditangani Polresta Bandarlampung, Polres Lampung Selatan, Polres Lampung Timur, dan Polres Tanggamus, serta Subdit III Jatanras Polda Lampung.

Sedangkan pada 13--20 Desember 2015, Polda Lampung kembali menangkap 26 orang tersangka yang terlibat pada 42 kasus kejahatan.

Dalam aksinya, Tim Tekab 308 Kepolisian Resor Kota Bandarlamung, telah menembak pelaku pecah kaca mobil yang diperkirakan telah puluhan kali beroperasi melakukan kejahatan di wilayah hukum kota ini.

"Dua pelaku pecah kaca mobil itu ditembak oleh Tekab 308 sesaat melakukan aksinya di Jalan Way Sekampung Pahoman Kecamatan Enggal," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya.

Menurut dia, penembakan dilakukan karena para tersangka berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri dari tangkapan petugas.

"Modus pelaku dengan memecahkan kaca mobil yang diparkirkan, menggunakan pecahan busi dengan cara melemparkannya ke arah kaca mobil dan setelah pecah mereka mengambil barang berharga dari dalam mobil tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, kedua warga asal Sumatera Selatan itu sudah melakukan tindak kejahatan pecah kaca sebanyak lebih dari 12 kali, dengan lokasi di sejumlah wilayah se-Kota Bandarlampung.

"Tersangka berdasarkan penyelidikan kerapkali melakukan aksinya di wilayah Sukarame, Pahoman, Kedaton, serta Kemiling di Bandarlampung," katanya pula.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada setiap aksinya pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp500 ribu hingga Rp7 juta.

"Mereka mengaku hasil kejahatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di Provinsi Lampung," ujarnya lagi.

Hamdan (34), salah satu tersangka pecah kaca mobil itu mengaku hasil kejahatannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.

"Ya selain buat makan, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli rokok," katanya pula.

Sedangkan Ahmad Nurdin (31) mengaku hanya ikut Hamdan dalam melakukan kejahatan pecah kaca mobil tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandarlampung juga mampu membekuk tersangka pencuri kendaraan roda empat jenis Toyota Rush di daerah ini.

"Tersangka Kokom (23) ditangkap di Jalan Soekarno Hatta saat sedang mengemudikan mobil hasil curian tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya pula.

Menurut dia, diduga masih ada pelaku lain dalam aksi kejahatan tersangka dan hingga saat ini dalam pendalaman pihaknya.

"Pengakuan tersangka masih berbelit-belit, bahkan dia (Kokom, Red) mengaku tidak mengetahui soal keberadaan mobil tersebut pada dirinya," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai pengakuan Kokom, mobil tersebut diantarkan oleh rekannya yang berinisial A. Namun setelah diselidiki ternyata orang sesuai dari pengakuan tersebut masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan laporan korban yang kehilangan kendaraan tersebut di tempat parkir Masjid Al Mujahidin Rawa Laut Bandarlampung, ciri-ciri pencuri mobilnya mirip dengan tersangka.

Pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan sindikat pencuri mobil lainnya.

"Saya mensinyalir tersangka tidak bekerja sendiri dan ada kaitannya dengan sindikat pencuri mobil yang meresahkan masyarakat ini," kata Dery.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung itu mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Bandarlampung agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.

"Bagi mereka yang memarkirkan kendaraannya seharusnya melengkapi dengan kunci pengaman tambahan serta lebih waspada meskipun di lingkungan rumahnya sendiri," ujar dia lagi.

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengapresiasi jajaran Polda Lampung yang membentuk Tekab 308 dalam upaya memberantas pelaku kejahatan terutama pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor maupun penyalahgunaan narkoba dengan tekanan batas waktu.

"Diharapkan kepada seluruh anggota Polri khususnya Polda Lampung harus mampu menghadapi perubahan sekaligus meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja sebagai penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat dan mewujudkan Polri sebagai penegak hukum yang kredibel," kata Gubernur Ridho pula.

Ia meminta kepada seluruh anggota Polri agar meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas secara profesional sesuai tugas pokok, serta meningkatkan koordinasi dengan unsur terkait demi mewujudkan Provinsi Lampung yang aman dan kondusif.

Masyarakat Lampung, lanjutnya, menginginkan keamanan dari tindak kejahatan terutama aksi begal yang hingga sekarang masih terjadi di daerah ini.

"Terbentuk Tekab 308 sangat diapresasi masyarakat untuk memberantas pelaku kejahatan di Lampung," kata Gubernur pula.

Korps Brimob Polri pada 2015 ini telah memberikan penghargaan kepada Kompi Terlatih Tahun 2015, dan pemberian penghargaan ungkap kasus menonjol pada Tim Tekab 308 Polda Lampung.

Namun kalangan pengamat hukum di Lampung mengingatkan, agar pemberantasan tindak kejahatan khususnya aksi pembegalan itu, tak hanya bertumpu pada aksi represif tapi juga tindakan preventif, pencegahan dan penuntasan akar masalah penyebabnya.

Calon wakil bupati terpilih Kabupaten Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto menegaskan, bersama calon bupati terpilih Mustafa, pihaknya juga siap menangkal aksi kejahatan termasuk pembegalan dengan menangani akar masalahnya.

Program unggulan yang dicanangkan untuk itu adalah meningkatkan pembangunan dan pembenahan sarana dan prasarana Infrastruktur yang berkualitas, meningkatkan aktivitas perekonomian berbasis agribisnis yang didukung oleh industri modern serta pengembangan ekonomi kerakyatan yang kreatif, meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang prima, meningkatkan kerukunan antarumat beragama dalam kehidupan sosial budaya dan kemasyarakatan yang beragam.

Program lainnya adalah meningkatkan pengelolaan sumber daya alam serta pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan dan menyelenggarakan pemerintahan yang baik, berkualitas, bertanggung jawab, dan pro-rakyat serta memberikan pelayanan prima.

"Mudah-mudahan berbagai program pembangunan yang menyentuh permasalahan masyarakat di Lampung Tengah itu, akan mendorong peningkatan kondisi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Lampung Tengah, sehingga aksi pembegalan juga dapat teratasi dengan baik," ujar Loekman Djoyosoemarto pula.

Aksi kejahatan terutama pembegalan dan pencurian sepeda motor maupun mobil serta tindak kejahatan lainnya, memang tak bisa hanya diatasi dengan tindakan represif oleh pihak kepolisian semata.

Pemberantasan tindak kejahatan itu harus pula didukung jajaran pemerintahan dan pihak lain untuk mengatasi akar masalahnya, dengan dukungan masyarakat sekitar yang juga dengan gagah berani mampu mengamankan diri dan lingkungan sekitar masing-masing sebagai bentuk perlawanan atas tindak kejahatan yang terus berlangsung di lingkungan sekitarnya.