Terdakwa Hayati akui ada uang retribusi sampah yang tidak disetorkan ke APBD

id Sidang dlh, sidang korupsi dlh, sidang sahriwansah

Terdakwa Hayati akui ada uang retribusi sampah yang tidak disetorkan ke APBD

Sidang perkara tindak pidana korupsi penarikan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Hayati yang merupakan seorang Pembantu Bendahara Penerima pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, mengakui bahwa ada uang penyetoran retribusi sampah yang tidak masuk kas APBD Kota Bandarlampung.

"Iya, ada yang tidak masuk APBD pak," katanya kepada Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Terdakwa Hayati mengakui hal tersebut saat dirinya membantah keterangan keterangan saksi dalam persidangan tersebut.

Saat itu majelis hakim mempertanyakan apakah ada keberatan terkait keterangan para saksi soal penerimaan setoran oleh para penagih retribusi sampah.

"Apakah keberatan terdakwa Hayati dengan keterangan para saksi," tanya hakim.

"Keberatan yang mulia, soal saya menerima uang. Bahwa uang yang saya terima tidak Rp12 juta," jawab terdakwa.

"Berarti benar ada uang yang tidak masuk APBD," lanjut hakim.

"Ia yang mulia," kata terdakwa.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Hayati telah menerima uang setoran dari saksi Heri Candra dan Joko Kurniawan, yakni sebesar Rp12 juta dari saksi Candra setiap bulan dan Rp6,5 juta dari saksi Joko setiap bulan.

Perkara tindak pidana korupsi tersebut selain melibatkan terdakwa Hayati juga melibatkan terdakwa Sahriwansah selaku mantan Kadis DLH dan Haris Fadila selaku Kabid Tata Lingkungan.

Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.