"Mengenai pembangunan TPA regional saat ini tahap penetapan lokasi dan persiapan. Memang kami berkeinginan tahun ini bisa berlangsung pembangunannya tapi akan dilihat lagi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan pembangunan TPA regional dapat dibangun sebelum 2030 atau sebelum diterapkannya aturan pelarangan pembangunan proyek baru TPA sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sebenarnya sekarang fungsi TPA itu tidak boleh untuk membuang sampah organik, melainkan hanya boleh residu saja yang memang tidak bisa diolah lagi," katanya.
Dia menjelaskan dengan adanya hal tersebut sehingga dibutuhkan pembangunan TPA yang berdampingan dengan pengelolaan sampah.
"Jadi tempat pembuangan akhir sampah ini harus berdampingan dengan industri pengolahan sampah, pembangunan TPA regional ini juga tujuannya untuk membuat sampah yang dibuang itu mampu diolah sehingga timbulan sampah tidak menumpuk dengan menggunakan teknologi yang ada," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah daerah pun telah bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk melakukan kajian pengelolaan limbah plastik.
"Memang dalam proses pembangunannya membutuhkan pihak ketiga untuk mengelola limbah dari tempat pembuangan akhir. Jadi yang limbah plastik diolah dan limbah organik bisa menjadi pupuk atau dikelola untuk budidaya magot," tambahnya.
TPA Regional Lampung direncanakan dibangun di lahan seluas 20 hektare pada 2024-2025 meski saat ini masih dalam proses pencarian lokasi pembangunan.
Dengan operasional yang terintegrasi dengan pengelolaan sampah yang diubah menjadi energi listrik ramah lingkungan melalui pembangunan PLTSa yang mampu mereduksi 1.000 ton sampah per hari TPA Regional Lampung diharapkan menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah di provinsi tersebut.
Dengan operasional yang terintegrasi dengan pengelolaan sampah yang diubah menjadi energi listrik ramah lingkungan melalui pembangunan PLTSa yang mampu mereduksi 1.000 ton sampah per hari TPA Regional Lampung diharapkan menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah di provinsi tersebut.
Untuk mendukung upaya pengurangan sampah masuk TPA dalam rangka mengurangi polusi gas metana dari sampah dan limbah yang berpengaruh terhadap iklim maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat kebijakan pada 2030 tidak ada proyek pembangunan baru TPA sampah sekaligus memperkuat aturan pembakaran liar sampah oleh masyarakat ataupun badan usaha agar tidak terjadi kebakaran di TPA.
Nantinya Indonesia akan mengutamakan penambangan lahan urug zona tidak aktif atau landfill mining untuk mengatasi sampah yang menumpuk dan menggunung di TPA pada tahun 2030 mendatang.