DLH Bandarlampung sebut belum ada Amdal untuk kawasan bisnis di Way Halim

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Bandar Lampung

DLH Bandarlampung sebut belum ada Amdal untuk kawasan bisnis di Way Halim

Salah satu lokasi di Kecamatan Way Halim yang sedang dalam proses pembangunan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Sampai sekarang pihak pengembang belum ada mengajukan Amdal sebagai kerangka acuan dan lain sebagainya terkait pembangunan kawasan bisnis itu, kata Ahmad Husna
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mengatakan hingga kini belum ada pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan kawasan bisnis di Kecamatan Way Halim.

"Sampai sekarang pihak pengembang belum ada mengajukan Amdal sebagai kerangka acuan dan lain sebagainya terkait pembangunan kawasan bisnis itu," kata Kepala DLH Bandarlampung, Ahmad Husna, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, ada kekeliruan dari pihak pengembang dari awal adalah karena telah melakukan pengurukan tanah sementara izin Amdal-nya belum ada.

"Terkait penyusunan Amdal itu kan dari tahap perencanaan, artinya sebelum ada kegiatan, tetapi memang pihak pengembang ada kekeliruan dari awal terkait adanya pengurukan tersebut," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, terkait permasalahan ini sudah diadakan konsultasi publik, di mana masyarakat dipersilakan memberikan masukan tentang apa saja yang menjadi keluhan terkait rencana pembangunan kawasan bisnis di daerah Way Halim itu.

"Nanti semua masukan yang disampaikan dari masyarakat akan dicatat oleh konsultan dan akan diserahkan ke kami untuk dinilai bersama akademisi dan aktivis lingkungan," kata dia.

Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare yang merupakan hutan kota tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad T, juga meminta kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) selaku pemilik Hak Guna Bagunan (HGB) menunda kegiatan pengurukan di lokasi tersebut.

"Seharusnya tahapan pengurukan tanah ini belum dilakukan, maka kami minta tidak diteruskan oleh pengembang sebelum izin Amdal-nya keluar," kata dia.