Nelayan desak cabut izin tambang pasir

id kapolres lamtim dialog dgn nelayan, demo tambang pasir, lampung timur

Nelayan desak cabut izin tambang pasir

ilustrasi Aparat kepolisian berdialog dengan nelayan terkait demo tambang pasir di wilayah laut Kecamatan Labuhan Maringgai, di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Senin (8/8). (FOTO: ANTARA Lampung/Muklasin)

...Kami perlu bertemu dengan Komisi II DPRD Lampung hari ini berkaitan penolakan izin pertambangan. Surat resmi sudah kami masukkan ke DPRD Lampung, ujar Suryo...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Nelayan dari enam desa di Kabupaten Lampung Timur bersama sejumlah pihak termasuk Serikat Tani Lampung mendesak pencabutan izin pengusahaan tambang pasir laut di Kecamatan Labuhan Maringgai.

Perwakilan nelayan dari enam desa itu, bersama Serikat Tani Indonesia (Sertani) Provinsi Lampung, mendatangi kantor DPRD Lampung, di Bandarlampung, Senin, untuk menyampaikan sikap penolakan izin tambang pasir laut yang telah dikeluarkan oleh instansi berwenang di Provinsi Lampung.

Menurut Suryo Cahyono, Ketua Umum Sertani Provinsi Lampung, berkaitan dengan persoalan penolakan izin tambang pasir laut itu, bersama perwakilan nelayan di Labuhan Maringgai dan pihaknya telah meminta mengadakan pertemuan (hearing) dengan Komisi II DPRD Provinsi Lampung pada Senin ini.

"Kami perlu bertemu dengan Komisi II DPRD Lampung hari ini berkaitan penolakan izin pertambangan. Surat resmi sudah kami masukkan ke DPRD Lampung," ujar Suryo pula.

Surat itu juga disampaikan kepada pimpinan Komisi I, II, dan IV DPRD Lampung, gubernur Lampung, bupati Lampung Timur, ketua DPRD Lampung Timur, dan komisi terkait di DPRD Lampung Timur.

"Intinya, warga nelayan enam desa di Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur yang datang pula ke kami minta dan mendesak agar para pihak mendorong pencabutan izin penambangan pasir laut itu," ujarnya lagi.

Menurut dia, sejak awal nelayan di Lampung Timur itu menolak penambangan pasir laut itu. Namun belakangan izin dikeluarkan oleh dinas terkait di Provinsi Lampung.

"Para nelayan bersama kami sudah minta aparat terkait untuk memberikan masukan yang benar berkaitan izin tambang pasir laut itu, namun permintaan itu nyaris tak digubris," ujarnya lagi.

Dia mengingatkan, ribuan jiwa nelayan bersama keluarga dan warga di kawasan pesisir Labuhan Maringgai Lampung Timur menggantungkan nasib hidupnya sebagai nelayan di sana.

Menurut para nelayan dari enam desa di Labuhan Maringgai itu, dulu tahun 2013 pihak perusahaan sudah mengajukan persetujuan penambangan pasir laut itu, namun ditolak oleh nelayan dan warga sekitar.

Namun kenyataannya pada 2016 ini, tiba-tiba izin penambangan pasir laut itu keluar.

Nelayan dan warga setempat mengaku saat itu pernah perwakilan masyarakat di sana menandatangani persetujuan mengenai pendalaman sungai muara di sana, bukan penambangan pasir laut, pada 16 titik dengan luas sekitar 5.000 ha.

Apalagi sebagian kawasan itu termasuk dalam areal hutan Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur.

Sebelumnya, setelah berlangsung aksi demo selama beberapa hari pada awal pekan lalu, Senin-Selasa (8-9/8), dilakukan nelayan Labuhan Maringgai untuk menolak penambangan pasir itu, beberapa hari kemudian terjadi rusuh.

Pihak kepolisian setempat sampai harus mengusir kapal tongkang yang ditengarai memicu aksi protes nelayan agar menjauh dari kawasan perairan di Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Kamis (11/8).

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno, polisi mengambil tindakan itu untuk menenangkan massa nelayan yang mengamuk. Kapal tongkang dan tugboat itu adalah milik PT Sejati 555 Nuswantara Sejahtera yang ditolak dan dilarang beroperasi di sekitar kawasan pesisir pantai Labuhan Maringgai untuk mengelola pasir laut itu.

Sebenarnya, menurut Kapolres itu, sebelumnya pihak kepolisian juga telah mengingatkan kepada pemerintah dan perusahaan agar tidak melakukan operasional tambang pasir laut di kawasan itu, meskipun baru tahap persiapan, karena kondisi masyarakat nelayan yang belum menerimanya.

Kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan di Lampung juga mendesak pihak berwenang mencabut izin penambangan pasir laut di Labuhan Maringgai itu, karena dinilai cacat administrasi dan cacat hukum serta kalau diteruskan tambang pasir laut akan berdampak buruk bagi lingkungan serta mengganggu hasil tangkapan nelayan setempat.(Ant)