Bandarlampung (ANTARA) - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers menjelaskan pelaku atau tersangka adalah FP (30) warga Kecamatan Bumi Agung Lampung Timur.
Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh petugas kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, petugas kepolisian turut menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Kampanye di Batanghari Nuban, Ela-Azwar janji perbaiki birokrasi
Minggu, 6 Oktober 2024 16:04 Wib
Ela-Azwar komitmen wujudkan Lampung Timur makmur
Sabtu, 5 Oktober 2024 13:10 Wib
Arman Fellany terpilih jadi Ketua KNPI Lampung Timur
Kamis, 3 Oktober 2024 17:47 Wib
Ela-Azwar prioritaskan pembangunan jalan dan aktifkan BPJS warga kurang mampu
Rabu, 2 Oktober 2024 13:16 Wib
Pengurus ranting partai pengusung komitmen menangkan Ela-Azwar
Selasa, 1 Oktober 2024 21:44 Wib
Masyarakat Desa Gantimulyo antusias senam bersama Ela - Azwar
Kamis, 26 September 2024 15:01 Wib
Ela-Azwar dapat nomor urut 01 di Pilbup Lampung Timur
Senin, 23 September 2024 16:36 Wib
Ela Siti Nuryamah sambangi warga Desa Kedaton yang sakit
Senin, 23 September 2024 16:21 Wib