Bandarlampung (ANTARA) - Puluhan jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar diamankan oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur karena tidak dilengkapi izin.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, menerangkan bahwa informasi terkait adanya dugaan mobilisasi ilegal BBM jenis bio solar tersebut disampaikan oleh masyarakat.Pihak kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JM (70) warga Kecamatan Jabung.
Tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktivitas bongkar muat BBM subsidi jenis bio solar di areal permukiman warga di kawasan Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai.
"Diduga modus kejahatan dilakukan tersangka dengan cara mengisi BBM bio solar di SPBU menggunakan mobil L-300, dengan nomor polisi BE 9543 NM. Kemudian tersangka menyedot dan menampung nya ke dalam jeriken," katanya di Lampung Timur, Senin.
Dia melanjutkan aktivitas tersebut dilakukan berulangkali, sehingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jeriken dengan isi per jerigen sekitar 33 liter. Untuk selanjutnya, BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Selain tersangka, kami juga turut mengamankan satu unit mobil merk L-300 dan 98 jeriken berisi BBM jenis bio solar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.