Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak 14 pemuda yang hendak tawuran menggunakan senjata tajam usai membacok warga di salah satu warung kopi di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.
"Tim Rimueng Satreskrim kembali menangkap 14 pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, dua warga di Banda Aceh M Zulmi dan Fakhrus Walidan dibacok para remaja yang hendak tawuran tersebut. Akibatnya, kedua korban sampai hari ini masih dalam perawatan di rumah sakit, Minggu (21/1) dini hari. Usia peristiwa itu polisi menangkap tujuh pelaku.
Para pemuda itu berencana tawuran di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi berbentuk parang bergerigi.
Setelah itu, kata Fadillah, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku utama berinisial YF dalam tindak pidana penganiayaan tersebut, dan menangkap satu persatu dari mereka hingga 14 orang.
"Polisi menangkap satu persatu rekan mereka yang terlibat dalam tindakan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap warga," ujar Fadillah.
Fadillah menjelaskan, peristiwa pembacokan tersebut berawal dari rencana tawuran antar remaja di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh, Banda Aceh.
Kemudian, salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat warga yang melintas, lalu mereka berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam ke arah badan M Zulmi (29) warga Lamduro, Aceh Besar.
Korban selanjutnya melarikan diri ke Warkop Benk Kupi gampong Lamgugob. Tetapi tetap melakukan aksinya hingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan.
Tak selesai di situ, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan (23) Mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi di sana.
"Korban mengalami luka di bagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri, dan keduanya di bawa rumah sakit," kata Fadillah.
Terhadap perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 Tahun dua bulan penjara.
Berita Terkait
KPK panggil Yassona Laoly
Kamis, 12 Desember 2024 16:48 Wib
Penasihat Hukum PT LEB nilai Kejati Lampung lakukan tindakan prematur
Selasa, 10 Desember 2024 17:16 Wib
Tim Hukum Gerindra segera ajukan gugatan ke MK
Sabtu, 7 Desember 2024 20:24 Wib
Kuasa hukum Firli Bahuri minta ke Kapolri penyidikan dihentikan
Kamis, 28 November 2024 19:57 Wib
Tim hukum pertanyakan pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Bengkulu petahana
Minggu, 24 November 2024 5:20 Wib
Tersangka penembakan polisi dipastikan diproses hukum
Sabtu, 23 November 2024 12:28 Wib
Hukum bisnis di era AI: Sentuhan manusia tetap tak tergantikan
Jumat, 22 November 2024 8:08 Wib
MUI: Operasi kelamin tak ubah status seseorang dalam hukum agama
Jumat, 22 November 2024 5:42 Wib