Difabel akan direkrut menjadi ASN Polri melalui Program Prioritas Kapolri

id disabilitas,ASN Polri,difabel,Program Prioritas Kapolri

Difabel akan direkrut menjadi ASN Polri melalui Program Prioritas Kapolri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Perlu adanya peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri, salah satu aksinya dengan mengalokasikan rekrutmen ASN Polri yang mengakomodir kelompok berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada di Polri, tutur Rusdi
Jakarta (ANTARA) - Para penyandang disabilitas (difabel) akan direkrut dan mengabdi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri melalui Program Prioritas Kapolri, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

“Program Prioritas Kapolri ini merupakan suatu gebrakan baru dalam perekrutan ASN,” kata Rusdi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Program tersebut diharapkan dapat membangun persamaan persepsi dan menjadi upaya peningkatan akses pada ketersediaan lapangan kerja di lingkungan Polri bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, Program Prioritas Kapolri merupakan wujud nyata dari upaya Polri dalam memberikan kesempatan kepada siapa pun, termasuk penyandang disabilitas, untuk berkontribusi lebih nyata kepada negara.

Baca juga: Minta diangkat sebagai ASN, 57 pegawai KPK kirim surat kepada Presiden

Terdapat 16 Program Prioritas Kapolri yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Januari 2021, tepat sehari setelah dilantik. Salah satu program yang diusung adalah menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri unggul di era Police 4.0.

“Perlu adanya peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri, salah satu aksinya dengan mengalokasikan rekrutmen ASN Polri yang mengakomodir kelompok berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada di Polri,” tutur Rusdi.

Gagasan tersebut didasari beberapa hal, yakni data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai angka 6,2 juta jiwa. Namun, hingga saat ini baru sekitar 20 persen penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan kerja.

Baca juga: Penerimaan ASN 2021 di Pemkot Bandarlampung sebanyak 1.716 orang

Kemudian, Pasal 11 huruf a UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan bahwa hak penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta tanpa diskriminasi. Selanjutnya, terdapat arahan Presiden Joko Widodo kepada instansi pemerintah agar menyediakan kuota dua persen dari keseluruhan formasi CASN bagi penyandang disabilitas.

“Perekrutan CPNS bagi penyandang disabilitas juga telah diatur dalam Permen PANRB 27/2021 tentang Pengadaan PNS,” tuturnya.

Rusdi mengatakan Polri sebagai lembaga pemerintah mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi hak dan akses penyandang disabilitas terhadap sektor pekerjaan, khususnya untuk mengabdi sebagai ASN Polri.

Oleh karena itu, dalam perekrutan ini, kelompok disabilitas akan ditempatkan di sejumlah bidang meliputi administrasi, pelayanan, analisa teknologi, informasi, serta tidak menutup kemungkinan para ASN yang terpilih akan disesuaikan posisinya dengan kebutuhan Polri.