"KR meminta uang sejumlah Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah," kata dia.
Sumedana mengatakan proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024 bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR.
Pada awalnya KR meminta uang sejumlah Rp10 miliar kepada KN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan.
AN pun telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku Bendesa Adat untuk melancarkan proses administrasi awal.
Rencananya hari ini (Kamis 2/5), AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta, namun penyidik Kejati Bali langsung mengamankan KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung.
"Hari ini (Kamis 2/5) secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR," kata Sumedana.
Sementara itu, peran dari beberapa orang yang diamankan bersama dengan KR masih didalami oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali. KR pun masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.