Wali Kota: THR ASN diberikan 10 hari jelang Lebaran

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandsrlampung,THR,Tukin,Lebaran,Idul Fitri

Wali Kota: THR ASN diberikan 10 hari jelang Lebaran

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan oleh awak media. Bandarlampung, Senin (18/3/204). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung akan diberikan 10 hari menjelang Lebaran 1445 Hijriah.

"THR ASN nanti 10 hari jelang Idul Fitri dicairkan," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Senin.

Dia juga menegaskan bahwa selain THR, tunjangan kinerja (tukin) ASN Pemkot Bandarlampung juga akan dikeluarkan bersamaan menjelang Idul Fitri.

"Ya, tukin juga kita keluarkan. THR tenaga kontrak juga nanti kami berikan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan mengatakan masih melakukan penghitungan kebutuhan THR dan tukin ASN di lingkungan pemkot.

"Anggaran yang diperlukan dan harus disiapkan untuk THR dan tukin ASN masih dihitung berapa besarannya," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, mengacu pada pembayaran THR dan tukin ASN pada tahun lalu (2023) kebutuhan anggaran yang diperlukan sebesar Rp45 miliar.

"Mungkin saja tidak jauh dari Rp45 miliar itu juga anggaran yang diperlukan untuk THR dan tukin tahun ini," kata dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Tito juga mengingatkan bahwa pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.