Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

id KPK,korupsi,suap,suap penanganan perkara MA

Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Dokumentasi eksekusi eks hakim yustisial Prasetio Nugroho ke Lapas Klas I Sukamiskin. ANTARA/HO-KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks hakim yustisial Prasetio Nugroho ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Hari ini Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamikin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan proses eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut Prasetio Nugroho akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti 20 ribu dolar Singapura dan Rp206 juta.

Untuk diketahui, Prasetio Nugroho berurusan dengan KPK setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah penyelenggara negara juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut antara lain Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jeblokskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin