Pemkot Bandarlampung pasangi sembilan reklame dengan stiker belum bayar pajak

id Pajak,Reklame ,Bandarlampung,BPPRD,Wajib Pajak

Pemkot Bandarlampung pasangi sembilan reklame dengan stiker belum bayar pajak

Petugas sedang memasang stiker belum pajak di papan reklame. Kamis, (22/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlmapung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung memasangi sembilan reklame tempat usaha dengan stiker bertuliskan "pemilik tanah dan bangunan ini belum memenuhi atau melunasi kewajiban membayar pajak".

"Sebenarnya ada 11 titik yang akan kita pasangi stiker tersebut, namun  satu sudah membayar dan satu lagi tutup maka tidak kami pasang," kata Kasubid Pengawasan dan Pengedalian Pajak BPPRD Kota Bandarlampung, Ferry Budhiman, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa pemasangan stiker terhadap sembilan papan reklame tersebut bertujuan agar para wajib pajak (WP) dapat segera menunaikan kewajibannya kepada pemerintah.

"Ini merupakan sanksi sosial bagi mereka dengan harapan mereka sadar membayar tunggakan pajaknya," kata dia.

Menurutnya pula adanya pandemi COVID-19 yang melanda seluruh Indonesia dan berdampak pada perekonomian bukan menjadi suatu alasan bagi para pengusaha untuk membayar pajaknya.

"Kan pemkot sudah memberikan keringanan pajak kepada mereka melalui kebijakan Wali Kota di awal pandemi COVID-19. Jadi ini bukan alasan," kata dia.

Apalagi, lanjut dia, saat ini perekonomian sudah mulai bergeliat kembali sehingga mereka pun harus mengerti akan kewajibannya membayar pajak.