Bandarlmapung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung memasangi sembilan reklame tempat usaha dengan stiker bertuliskan "pemilik tanah dan bangunan ini belum memenuhi atau melunasi kewajiban membayar pajak".
"Sebenarnya ada 11 titik yang akan kita pasangi stiker tersebut, namun satu sudah membayar dan satu lagi tutup maka tidak kami pasang," kata Kasubid Pengawasan dan Pengedalian Pajak BPPRD Kota Bandarlampung, Ferry Budhiman, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa pemasangan stiker terhadap sembilan papan reklame tersebut bertujuan agar para wajib pajak (WP) dapat segera menunaikan kewajibannya kepada pemerintah.
"Ini merupakan sanksi sosial bagi mereka dengan harapan mereka sadar membayar tunggakan pajaknya," kata dia.
Menurutnya pula adanya pandemi COVID-19 yang melanda seluruh Indonesia dan berdampak pada perekonomian bukan menjadi suatu alasan bagi para pengusaha untuk membayar pajaknya.
"Kan pemkot sudah memberikan keringanan pajak kepada mereka melalui kebijakan Wali Kota di awal pandemi COVID-19. Jadi ini bukan alasan," kata dia.
Apalagi, lanjut dia, saat ini perekonomian sudah mulai bergeliat kembali sehingga mereka pun harus mengerti akan kewajibannya membayar pajak.
Berita Terkait
PAD Kota Bandarlampung dari sektor reklame tumbuh lima persen
Selasa, 14 Desember 2021 22:34 Wib
PAD Bandaralampung dari sektor reklame tumbuh lima persen
Minggu, 12 Desember 2021 13:44 Wib
Sambut HUT PKB, Bilboard Cak Imin terpasang di semua kabupaten/kota Provinsi Lampung
Rabu, 4 Agustus 2021 12:48 Wib
Pemkot Bandarlampung pasang stiker tidak bayar pajak di 13 papan reklame
Selasa, 19 November 2019 18:53 Wib
Pengusaha di Bandarlampung diminta tertib bayar pajak
Jumat, 8 November 2019 9:14 Wib
Waykanan Akan Tingkatkan PAD Dari Sektor Reklame
Rabu, 23 Maret 2016 20:19 Wib
Festival Periklanan Eurobest Kembali Digelar
Jumat, 5 Desember 2014 17:09 Wib
Jangan Ada 'Reklame Bodong'
Selasa, 25 November 2014 11:56 Wib