Bandarlampung (ANTAR Lampung) - Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengingatkan pengusaha periklanan agar taat membayar pajak untuk pemasukan keuangan daerah, dan jangan ada lagi tiang/papan reklame yang tidak jelas siapa pemiliknya (Reklame Bodong).
"Jangan kotori kota dengan papan dan tiang-tiang Reklame Bodong," kata Herman HN, di Bandarlampung, Minggu.
Sementara hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih sering terlihat di sejumlah tempat adanya tiang dan papan ruang untuk pemasangan reklame atau iklan, namun tidak jelas siapa pemiliknya.
Menurut Herman HN, hal demikian hendaknya tidak ada lagi, karena selain akan mengotori keindahan kota juga bisa saja pemiliknya menghindari biaya atau pajak, sementara masyarakat akan sulit berhubungan, petugas juga kesulitan melacaknya.
"Saya minta papan-papan dan tiang reklame itu ditulis jelas siapa pemiliknya, dan mencantumkan nomor telepon atau alamat yang bisa dihubungi, sehingga memudahkan masyarakat dan petugas," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Herman juga telah mengimbau para pengusaha periklanan di daerahnya agar mematuhi aturan, antara lain dengan taat membayar pajak dan tidak asal menancapkan tiang reklame di sembarang tempat apalagi tanpa izin.
"Perusahaan periklanan harus menaati aturan, tidak asal menancapkan tiang reklame di sembarang tempat, apalagi tanpa izin" katanya pada pelantikan pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Lampung masa bhakti 2014-2016, di Bandarlampung.
Wali Kota mengaku sangat mendukung terbentuk dan dilantiknya pengurus baru P3I Lampung itu, dengan harapan ikut serta memajukan pembangunan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung.
Dukungan itu utamanya adalah menambah keindahan serta ikut mempromosikan hasil-hasil pembangunan daerah.
Herman menyebutkan, perlunya peran serta P3I itu, karena target pendapatan Pemerintah Kota Bandarlampung dari pajak periklanan itu masih rendah dan cenderung merosot.
"Target pendapatan dari reklame tahun ini sekitar Rp21 miliar, tetapi baru tercapai sekitar 60 persen atau sekitar Rp16 miliar," katanya.
Penurunan itu, kata Herman lebih lanjut, antara lain menurunnya pendapatan dari pajak reklame sehubungan adanya peraturan larangan/imbauan akan bahaya merokok, pembatasan cukai rokok yang pada satu sisi positif namun pada sisi lain menurunkan pendapatan daerah.
Ketua P3I Lampung Sukaryadi sebelumnya menyatakan akan turut memajukan pembangunan daerah Lampung antara lain melalui promosi, dan kini P3I Lampung telah beranggotakan 63 perusahaan periklanan.
Jangan Ada 'Reklame Bodong'
angan kotori kota dengan papan dan tiang-tiang Reklame Bodong."