KPU sosialisasikan tahapan pencalonan kepala daerah di Lampung
Penting kami koordinasikan dan sosialisasikan terkait regulasi PKPU 8 tentang pencalonan
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung melakukan sosialisasi pencalonan kepala daerah, yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 kepada peserta pemilu.
"Penting kami koordinasikan dan sosialisasikan terkait regulasi PKPU 8 tentang pencalonan. Karena 39 hari lagi dari sekarang atau tepatnya 27-29 Agustus tahap pencalonan kepala daerah akan dimulai," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah poin penting di PKPU 8 yang harus dipahami baik penyelenggara, peserta pemilu dan partai politik yang akan mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Terkait tata cara pencalonan kami akan memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai regulasinya. Misalnya, syarat pencalonan itu yang kami teliti ada surat keputusan dari pusat, tingkat provinsi kabupaten dan kota, kemudian surat persetujuan parpol terhadap calon dan kesepakatan parpol yang mengusung pasangan calon," kata dia.
Erwan pun menyampaikan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, dengan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Ini juga harus dipastikan bahwa parpol pengusung pasangan calon telah memenuhi minimal 20 persen kursi suara sah di DPRD pada pemilu kemarin," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, yang harus ditekankan pada PKPU 8 2024 yakni calon terpilih yang diajukan sebagai kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan ada surat keterangan persetujuan dari pimpinan parpol di tingkatan masing-masing.
"Begitu pula calon terpilih pada pemilu kemarin, yang belum dilantik mereka harus mengundurkan diri saat dicalonkan, kemudian, hal yang baru di PKPU 8 2024 adalah cara menghitung dua periode kepala daerah petahana, serta penjabat (PJ) Kepala daerah yang akan dicalonkan sudah tidak berstatus PJ lagi saat diajukan," kata Erwan.
Baca juga: KPU Lampung ingatkan caleg terpilih untuk segera laporkan LHKPN
Baca juga: KPU Lampung jamin pemenuhan hak politik penyandang disabilitas
Baca juga: KPU Lampung sebut tahanan kepolisian termasuk dalam pemilih pindahan
"Penting kami koordinasikan dan sosialisasikan terkait regulasi PKPU 8 tentang pencalonan. Karena 39 hari lagi dari sekarang atau tepatnya 27-29 Agustus tahap pencalonan kepala daerah akan dimulai," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah poin penting di PKPU 8 yang harus dipahami baik penyelenggara, peserta pemilu dan partai politik yang akan mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Terkait tata cara pencalonan kami akan memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai regulasinya. Misalnya, syarat pencalonan itu yang kami teliti ada surat keputusan dari pusat, tingkat provinsi kabupaten dan kota, kemudian surat persetujuan parpol terhadap calon dan kesepakatan parpol yang mengusung pasangan calon," kata dia.
Erwan pun menyampaikan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, dengan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Ini juga harus dipastikan bahwa parpol pengusung pasangan calon telah memenuhi minimal 20 persen kursi suara sah di DPRD pada pemilu kemarin," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, yang harus ditekankan pada PKPU 8 2024 yakni calon terpilih yang diajukan sebagai kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan ada surat keterangan persetujuan dari pimpinan parpol di tingkatan masing-masing.
"Begitu pula calon terpilih pada pemilu kemarin, yang belum dilantik mereka harus mengundurkan diri saat dicalonkan, kemudian, hal yang baru di PKPU 8 2024 adalah cara menghitung dua periode kepala daerah petahana, serta penjabat (PJ) Kepala daerah yang akan dicalonkan sudah tidak berstatus PJ lagi saat diajukan," kata Erwan.
Baca juga: KPU Lampung ingatkan caleg terpilih untuk segera laporkan LHKPN
Baca juga: KPU Lampung jamin pemenuhan hak politik penyandang disabilitas
Baca juga: KPU Lampung sebut tahanan kepolisian termasuk dalam pemilih pindahan