Pemkab Pringsewu terima penghargaan insentif fiskal dari Kemenkeu dan Kemendagri

id lampung, pemkab pringsewu, pringsewu, pemkab, kabupaten dan daerah

Pemkab Pringsewu terima penghargaan insentif fiskal dari Kemenkeu dan Kemendagri

Pemkab Pringsewu terima penghargaan insentif fiscal dari Kemenkeu dan Kemendagri (ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu)

Ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen di Pringsewu dan menjadi kado istimewa untuk seluruh warga Pringsewu dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung, menerima penghargaan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

Pj Bupati Marindo Kurniawan mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh pemangku kepentingan dalam pengendalian inflasi daerah. Pringsewu berhasil mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp5,9 miliar untuk kinerja pengendalian inflasi selama tahun 2024.

"Alhamdulillah, Pemkab Pringsewu menerima penghargaan insentif fiskal ini. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen di Pringsewu dan menjadi kado istimewa untuk seluruh warga Pringsewu dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI," ungkap Pj Bupati Marindo Kurniawan.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan upaya Pemkab Pringsewu dalam mengelola ekonomi daerah dan menjaga stabilitas inflasi. Pemkab Pringsewu mampu mewujudkan harga yang wajar di tingkat petani, harga yang wajar di tingkat pedagang dan harga yang wajar pada tingkat pembeli/konsumen.

Kondisi tersebut menegaskan komitmen dari Pemkab Pringsewu dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal dan memperkuat kinerja dalam mengelola inflasi. Dengan pemberian insentif, Kabupaten Pringsewu dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan bagi masyarakat serta menjadi contoh dalam pengendalian inflasi di Indonesia.

Pemberian insentif fiskal ini didasarkan pada beberapa kriteria penilaian utama, yaitu upaya pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi. Penilaian ini mencakup berbagai tindakan dan kebijakan, termasuk langkah-langkah preventif dan reaktif untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa di daerah masing-masing.

Kemudian, tingkat kepatuhan penyampaian laporan implementasi pengendalian inflasi daerah. Laporan ini harus disampaikan secara tepat waktu dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, peringkat/tingkat inflasi di masing-masing daerah juga menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja. Daerah dengan tingkat inflasi yang terkendali dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan akan mendapatkan penilaian yang lebih baik.

Terakhir, realisasi anggaran penandaan inflasi. Penilaian ini melihat sejauh mana realisasi anggaran yang telah dialokasikan untuk program-program pengendalian inflasi. Penggunaan anggaran yang efektif dan efisien akan menjadi nilai tambah dalam penilaian kinerja.

Dengan adanya insentif fiskal ini, diharapkan pemerintah daerah semakin terpacu untuk meningkatkan kinerja pengendalian inflasi. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pj Bupati Pringsewu terima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung 2024

Baca juga: Dekranasda raih stan terbaik pertama di anjungan Kabupaten Pringsewu

Baca juga: Bulurejo dan Pringsewu Utara wakili Pringsewu dalam lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi