Kejaksaan tingkatkan status perkara dugaan korupsi KONI Lampung Tengah

id Kejari lampung tengah, korupsi koni lampung tengah, penyelewengan dana koni

Kejaksaan tingkatkan status perkara dugaan korupsi KONI Lampung Tengah

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah saat menetapkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KONI (ANTARA/HO-Istimewa)

Iya sedang kita tangani di bidang Pidsus. Kini perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.

Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, M Alvinda Yuditama membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan KONI anggaran 2022.

"Iya sedang kita tangani di bidang Pidsus. Kini perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan," katanya di Lampung Tengah, Rabu.

Kasi Pidsus Lampung Tengah Median Suwardi menambahkan status peningkatan tersebut menindaklanjuti surat perintah penyelidikan No:Print-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024.

"Kita telah tingkatkan statusnya ke penyidikan atas perkara penyelewengan dana kegiatan olahraga di KONI Lampung Tengah yang bersumber APBD Lampung Tengah Tahun 2022," katanya.

Dugaan penyelewengan tersebut muncul setelah tim melakukan melakukan serangkaian kegiatan dan diketahui bahwa KONI Lampung Tengah pada tahun 2022 telah menerima hibah dari Pemda Lampung Tengah melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Lampung Tengah sebesar Rp5,8 miliar.

"Di mana dana hibah tersebut sebesar Rp2.700.000.000 digunakan kegiatan untuk operasional KONI Lampung Tengah Tahun 2022 dan dana pembinaan Kepada Cabang Olahraga di wilayah Lampung Tengah serta dana hibah sebesar Rp3.100.000.000 digunakan untuk kegiatan pekan olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022," katanya lagi.

Dari anggaran dana hibah tersebut, tim menemukan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus KONI Lampung Tengah terhadap penggunaan dana hibah tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kemudian pengurus KONI Lampung Tengah juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah tersebut. Kemudian juga terdapat pemotongan yang dilakukan pengurus KONI Lampung Tengah untuk dana pembinaan kepada cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI Lampung Tengah," kata dia.