PJ Bupati Lampung Barat tekankan netralitas ASN di Pilkada 2024

id Lampung Barat ,PJ bupati Lambar nukman ,Netralitas ASN

PJ Bupati Lampung Barat tekankan netralitas ASN di Pilkada 2024

PJ bupati Lampung Barat Nukman. ANTARA/HO/Kominfo Lampung Barat.

Netralitas ASN menjadi pilar penting dalam memastikan pelayanan publik yang adil, objektif dan tidak berpihak

Lampung Barat (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman, menekankan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Netralitas ASN menjadi pilar penting dalam memastikan pelayanan publik yang adil, objektif dan tidak berpihak. Saya yakin Pak Ismet (Pj Sekda Lampung Barat) dengan memiliki rekam jejak yang ada, akan menjadi contoh tauladan bagi pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat," kata Pj Bupati Lambar Nukman, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Kamis.

Nukman menekankan pentingnya menjaga netralitas sebagai seorang ASN. Sebagai aparatur negara memiliki tanggung jawab untuk selalu berdiri di atas semua golongan, menjaga integritas, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun.

Ia juga mengingatkan dalam menghadapi suasana politik yang dinamis, agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk menunjukkan sikap profesionalisme, menjaga etika dan tetap fokus pada tugas dan kewajiban untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Saya juga berharap agar Pj Sekda dapat memperkuat sinergi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan memelihara hubungan baik dengan semua elemen masyarakat. Sembari tetap teguh memegang prinsip-prinsip netralitas, transparansi dan akuntabilitas," katanya.

Selain itu, dia juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. Seperti menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.

Dia menjelaskan ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut. Larangan itu jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.

Baca juga: Pj Bupati Lampung Barat lantik Ismet Inoni sebagai Pj Sekda

Baca juga: Pj Bupati Lambar ingatkan anggota DPRD jaring aspirasi warga

Baca juga: Polres Lampung Barat cek kendaraan dinas jelang Pilkada