Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Aria Veronika menunda sidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang Kepala Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL), Ronny Hasudungan Purba.
Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bambang Hartono.
"Kita tunda pekan depan dan beri waktu karena kami akan mempersiapkan putusan sela," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Lampung Utara, Azhari menolak eksepsi dari terdakwa Ronny Hasudungan Purba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Lampung Utara. Jaksa dalam persidangan tetap pada dakwaannya yang telah dibacakan pada sidang minggu lalu.
"Meskipun terdakwa telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, namun tetap pada dakwaan yang telah kami bacakan," kata jaksa Azhari.
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Hartono mengatakan, dalam penolakan yang dibacakan jaksa bahwa pihaknya tidak menemukan ada hal baru yang menjadi alasan ditolaknya eksepsi tersebut.
"Setelah kami dengarkan tidak ada sanggahan yang bersifat baru serta pertimbangan yang normatif. Karena itu kami tetap pada eksepsi yang telah kita sampaikan dalam persidangan sebelumnya," katanya.
"Selaku penasihat hukum terdakwa, kami menunggu keputusan sela majelis hakim dan juga optimistis bahwa eksepsi kami akan dikabulkan. Namun jika faktanya ditolak oleh hakim, kami tetap melakukan upaya hukum lebih lanjut," katanya.
Terhadap Ronny Hasudungan Purba yang merupakan seorang Kepala Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) UBL telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, jasa inspeksi teknikal di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.
Pada kegiatan tersebut diduga terdapat indikasi dugaan "kongkalikong" antara Erwinsyah selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara bersama terdakwa dengan menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif.
Dalam kegiatan fiktif itu Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada terdakwa sehingga terdakwa didakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202,709,549.
Perbuatan terdakwa dituntut dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim tunda sidang dugaan korupsi terhadap Kepala LPTS UBL Bandarlampung
Meskipun terdakwa telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, namun tetap pada dakwaan yang telah kami bacakan," kata jaksa Azhari.