Bandar Lampung (ANTARA) -
Peredaran ekstasi dan sabu di Bandarlampung dibongkar Polisi
Polresta Bandarlampung dalam kurun waktu 13 hari sejak 24 Agustus hingga 5 September 2024, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku dan menyita barang bukti narkotika yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan oleh jaran satuan narkoba Polresta Bandarlampung pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di salah satu rumah yang berada jalan Sultan Agung, Kedaton.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh tim Satnarkoba Polresta Bandarlampung, dan berhasil menangkap seorang tersangka, Ferlano Arief Gunawan, seorang wiraswasta berusia 31 tahun.
"Dari tangan Ferlano, polisi menyita 360 butir pil ekstasi berwarna hijau dan coklat, serta pecahan pil yang beratnya mencapai 26,66 gram," ujarnya, Jumat.
Kapolresta menambahkan, pengungkapan ini menjadi awal dari rangkaian operasi besar yang dilakukan oleh kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Tidak berhenti sampai di situ, satuan narkoba langsung melakukan pengembangan lebih lanjut di hari yang sama, dari hasil penelusuran membawa tim ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Arkaan Wahyu Pratama dan Syamsul Ma'arif, keduanya berusia 26 tahun.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu, beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika.
"Total barang bukti ekstasi yang disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 890 butir, dengan estimasi nilai mencapai Rp445 juta. Jika barang haram tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat menjerumuskan ratusan jiwa ke dalam lembah narkotika," ungkapnya.
Tersangka utama, Ferlano Arief Gunawan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
Kapolresta Kombes Pol Abdul Waras menambahkan, selain mengungkap peredaran ekstasi, jajarannya juga berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Bandarlampung, dengan menangkap tersangka M. Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tersangka berusia 24 tahun tersebut, polisi menyita 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.
Pengungkapan lainnya adalah pada 31 Agustus 2024 di lokasi yang sama. Tersangka bernama Ivan Priantoro, seorang buruh harian lepas, diamankan dengan barang bukti 4,8 gram sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membagi sabu.
Dengan total barang bukti sabu yang mencapai 15,48 gram, Polresta Bandarlampung menunjukkan bahwa jaringan narkotika ini tidak hanya menjual ekstasi, tetapi juga aktif mengedarkan sabu di berbagai wilayah.
Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.