Pembayaran terakhir ganti rugi tanah Bendungan Margatiga pada 15 September

id Bendungan margatiga, bendungan lampung, ganti rugi tanah margatiga

Pembayaran terakhir ganti rugi tanah Bendungan Margatiga pada 15 September

Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri dan pejabat di Lampung tengah meninjau Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur dalam peresmiannya setelah tujuh tahun tertunda. Lampung Timur, Senin (26/8/2024). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Diharapkan dengan kondisi saat ini penyelesaian bidang tanah, baik bekas kawasan hutan ataupun tanah masyarakat dapat bergulir dan berjalan terus sampai tuntas
Lampung Timur (ANTARA) - Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Roy Panagom Pardede mengatakan bahwa pembayaran terakhir ganti rugi sisa bidang tanah di Bendungan Margatiga selesai pada 15 September 2024.
 
"Proses peresmian Bendungan Margatiga ini memang cukup panjang, karena dari pengerjaan di 2017 dan baru diresmikan di 2024. Diharapkan dengan kondisi saat ini penyelesaian bidang tanah, baik bekas kawasan hutan ataupun tanah masyarakat dapat bergulir dan berjalan terus sampai tuntas," ujar Roy Panagom Pardede di Lampung Timur, Senin.
 
Ia mengatakan pembayaran sisa bidang tanah di kawasan bendungan yang belum usai mencakup 846 bidang tanah yang akan diselesaikan pada akhir September mendatang.
 
"Sisa yang masih dalam proses itu ada 846 bidang tanah lagi yang belum selesai. Sedangkan total yang sudah selesai ada 87 persen dari keseluruhan bidang tanah. Pembayaran terakhir untuk sisa bidang tanah pada 15 September," katanya.
 
Dia menjelaskan dari jumlah 846 bidang tanah yang masih dalam proses ganti rugi, sebanyak 617 bidang tanah merupakan bekas kawasan hutan.
 
Dan proses ganti rugi sebanyak 100 bidang sudah diajukan ke satuan kerja pengerjaan tanah di DKI Jakarta dan ke lembaga pengumpulan aset negara.
 
"Selebihnya sekitar 300 bidang tanah akan diajukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah. Karena sebanyak 408 bidang sudah dilakukan musyawarah bentuk pada awal Agustus kemarin," ucap dia.
 
Menurut dia, sejak selesai pengerjaan fisik secara keseluruhan pada 2022, pemerintah tidak melakukan penambahan proses pembangunan dan hanya fokus kepada persoalan penyelesaian ganti rugi bidang tanah genangan.
 
"Adanya permasalahan terkait ini karena mungkin ada kesalahan identitas, kemudian yang kedua permasalahan di tanah bekas kawasan hutan baru mendapat kepastian ganti ruginya beberapa waktu lalu sesuai audit BPKP dan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberi kepastian proses diganti rugi," tambahnya.
 
Dia menyatakan setelah proses ganti rugi selesai semua pengelolaan sumber daya air di Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur akan dioperasikan sepenuhnya oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembayaran terakhir ganti rugi tanah Bendungan Margatiga 15 September