KPU Lampung jamin pemenuhan hak politik penyandang disabilitas
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menjamin pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Kami merancang pemilu yang inklusif, artinya setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik," kata Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menegaskan pemenuhan hak politik bagi disabilitas, dilindungi serta diakui keberadaannya dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) pada UUD RI 1945. Kemudian Hak politik bagi disabilitas ini juga diperkuat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Pemilu kita ini adalah pemilu yang inklusi, terbuka, dan bisa diikuti oleh siapapun. Sehingga masyarakat dari segmentasi manapun dapat terlibat dan berpartisipasi aktif di dalamnya," kata Anton.
Ia pun menyatakan bahwa KPU Lampung saat ini sedang berupaya meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas di Pilkada 2024, meskipun pada pemilu yang lalu tingkat partisipasinya terbilang tinggi.
“Walaupun partisipasi pemilih disabilitas terbilang tinggi pada Pemilu 2024 kemarin. Kami terus bekerja, melakukan edukasi dan sosialisasi bagi pemilih difabel untuk pertahankan tingkat partisipasinya di Pilkada 2024," kata dia.
Dengan sosialisasi dan edukasi yang diberikan, Antoniyus berharap difabel lebih banyak yang terbuka dan menyadari bahwa mereka juga mempunyai hak dan kewajiban sama dalam memajukan demokrasi yang substansial.
"KPU juga menjalin sinergisitas dengan kelompok-kelompok difabel. Karena kalau KPU bekerja sendiri ada kendala komunikasi. Kemudian kami juga mencoba fasilitasi kelompok-kelompok difabel ini agar diberikan kemudahan dalam memilih, dan kemudahan mengakses informasi pemilihan,” kata dia.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan tingkat partisipasi pemilih disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendekati angka 100 persen.
“Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, tingkat partisipasi pemilih difabel hampir 100 persen. Artinya kesadaran politik teman-teman difabel sangat tinggi dan mereka antusias menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Diketahui sebanyak 3.956 pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandarlampung untuk Pemilu Serentak tahun 2024.
"Kami merancang pemilu yang inklusif, artinya setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik," kata Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menegaskan pemenuhan hak politik bagi disabilitas, dilindungi serta diakui keberadaannya dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) pada UUD RI 1945. Kemudian Hak politik bagi disabilitas ini juga diperkuat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Pemilu kita ini adalah pemilu yang inklusi, terbuka, dan bisa diikuti oleh siapapun. Sehingga masyarakat dari segmentasi manapun dapat terlibat dan berpartisipasi aktif di dalamnya," kata Anton.
Ia pun menyatakan bahwa KPU Lampung saat ini sedang berupaya meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas di Pilkada 2024, meskipun pada pemilu yang lalu tingkat partisipasinya terbilang tinggi.
“Walaupun partisipasi pemilih disabilitas terbilang tinggi pada Pemilu 2024 kemarin. Kami terus bekerja, melakukan edukasi dan sosialisasi bagi pemilih difabel untuk pertahankan tingkat partisipasinya di Pilkada 2024," kata dia.
Dengan sosialisasi dan edukasi yang diberikan, Antoniyus berharap difabel lebih banyak yang terbuka dan menyadari bahwa mereka juga mempunyai hak dan kewajiban sama dalam memajukan demokrasi yang substansial.
"KPU juga menjalin sinergisitas dengan kelompok-kelompok difabel. Karena kalau KPU bekerja sendiri ada kendala komunikasi. Kemudian kami juga mencoba fasilitasi kelompok-kelompok difabel ini agar diberikan kemudahan dalam memilih, dan kemudahan mengakses informasi pemilihan,” kata dia.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan tingkat partisipasi pemilih disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendekati angka 100 persen.
“Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, tingkat partisipasi pemilih difabel hampir 100 persen. Artinya kesadaran politik teman-teman difabel sangat tinggi dan mereka antusias menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Diketahui sebanyak 3.956 pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandarlampung untuk Pemilu Serentak tahun 2024.