Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah

id Pilkada serentak,calon tunggal,kpu

Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (kedua kanan) saat meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa terdapat 48 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada serentak 2024.

"Dari 37 provinsi hanya ada satu yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu di Papua Barat," kata Idham kepada ANTARA di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat.

Idham menjelaskan bahwa hampir seluruh partai politik di Papua Barat, mencalonkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.

Ia mengatakan pasangan tersebut didukung oleh 17 partai politik, dan hanya satu parpol yang tidak memberikan dukungan.

"Calon gubernur Ketua DPW Partai NasDem, sedangkan wakilnya Ketua DPD Partai Gerindra," tuturnya.

Menurut dia, secara keseluruhan baik tingkat kota/kabupaten, dan provinsi jumlah pasangan calon tunggal terdapat di 48 daerah dengan rincian 42 tingkat kabupaten, lima kota, dan satu provinsi.

Idham menambahkan, selama tiga hari dibukanya pendaftaran yaitu dari tanggal 27-29 Agustus terdapat sebanyak 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ia merinci bahwa provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2024 berjumlah 37 provinsi dengan jumlah pendaftar sebanyak 101 pasangan calon.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten lanjut Idham, dari 415 daerah penyelenggara pilkada totalnya terdapat 1.133 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 277 pasangan.

Idham memastikan, selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung tiga hari berjalan dengan lancar dan tanpa ada gesekan yang berarti.

"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," katanya.



Sebelumnya, KPU RI memonitor pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, dan semua dipastikan telah siap.

KPU RI memastikan, KPU Papua Barat Daya telah mempersiapkan pendaftaran bakal pasangan calon dengan baik, meskipun ini merupakan penyelenggaraan Pilkada yang pertama di daerah itu.

Idham menjelaskan bahwa monitoring yang dilakukannya ke daerah itu untuk memastikan semua proses penyelenggaraan pilkada serentak berjalan sesuai dengan semestinya.

Idham mengatakan, KPU RI pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini berwenang untuk melaksanakan monitoring di semua daerah di Indonesia, guna memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu baik dan lancar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah