Bandarlampung (ANTARA) - Kombes Pol Joko Sumarno mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Karomani usai anaknya lulus masuk ke Universitas Lampung.
"Uang sebesar Rp150 juta itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan," kata Joko Sumarno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Suap PMB Unila Tahun 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa uang tersebut diberikannya setelah anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila dan diantarkan langsung ke rumah Karomani sekitar sebulan usai kelulusan.
"Saya memberikan sumbangan itu spontan. Karena setelah lulus, Karomani menghubungi dan menanyakan kabar, sekaligus bilang sedang ada pembangunan gedung pertemuan, kemudian saya bilang mau ikut menyumbang," kata dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan tes PMB Unila, pernah bertemu dengan Karomani untuk meminta konsultasi kepada Karomani tentang masuk ke perguruan tinggi (PT) melalui jalur prestasi.
"Jadi waktu itu, anak saya dapat jalur Undangan, tapi kuota sekolahnya hanya dua, maka bertemu untuk berkonsultasi, tapi Karomani bilang atau menganjurkan untuk tes lewat jalur lain. Karena untuk lewat jalur prestasi berat," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa pada waktu itu Karomani tidak menjamin anaknya masuk dan juga tak membicarakan soal sumbangan pembangunan gedung.
"Yang saya serahkan waktu itu kartu peserta anak yang jalur prestasi, tapi lulusnya di jalur mandiri," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022.
Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Dia menyebutkan empat nama saksi yang hadir dalam persidangan ini yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, anggota Polri Joko Sumarno,
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Maulana Muklis.
Baca juga: JPU hadirkan empat orang saksi pada sidang lanjutan kasus suap PMB Unila
Berita Terkait
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Mantan pelatih China Li Tie mengaku terima suap Rp158,7 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 22:17 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Bawaslu Sumsel panggil komisioner terduga penerima suap
Senin, 4 Maret 2024 20:56 Wib
Hotman Paris ditunjuk Kemhan sebagai penasihat hukum kasus hoaks Mirage
Senin, 12 Februari 2024 21:01 Wib
Permainan suap di proyek kereta api
Rabu, 24 Januari 2024 8:10 Wib
Ada informasi perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia, KPK mendalami
Rabu, 17 Januari 2024 9:37 Wib
KPK tangkap tersangka dugaan suap Kristian Wuisan
Selasa, 26 Desember 2023 12:12 Wib