Kombes Pol Joko Sumarno akui serahkan uang Rp150 juta usai anak lulus Unila

id Lampung,Suap KPK,unila,rektor unila

Kombes Pol Joko Sumarno akui serahkan uang Rp150 juta usai anak lulus Unila

Kombes Pol Joko Sumarno usai menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Bandarlampung, Selasa, (7/2/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kombes Pol Joko Sumarno mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Karomani usai anaknya lulus masuk ke Universitas Lampung.

"Uang sebesar Rp150 juta itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan," kata Joko Sumarno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Suap PMB Unila Tahun 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diberikannya setelah anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila dan diantarkan langsung ke rumah Karomani sekitar sebulan usai kelulusan.

"Saya memberikan sumbangan itu spontan. Karena setelah lulus, Karomani menghubungi dan menanyakan kabar, sekaligus bilang sedang ada pembangunan gedung pertemuan, kemudian saya bilang mau ikut menyumbang," kata dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan tes PMB Unila, pernah bertemu dengan Karomani untuk meminta konsultasi kepada Karomani tentang masuk ke perguruan tinggi (PT) melalui jalur prestasi.

"Jadi waktu itu, anak saya dapat jalur Undangan, tapi kuota sekolahnya hanya dua, maka bertemu untuk berkonsultasi, tapi Karomani bilang atau menganjurkan untuk tes lewat jalur lain. Karena untuk lewat jalur prestasi berat," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa pada waktu itu Karomani tidak menjamin anaknya masuk dan juga tak membicarakan soal sumbangan pembangunan gedung.

"Yang saya serahkan waktu itu kartu peserta anak yang jalur prestasi, tapi lulusnya di jalur mandiri," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022.

Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni  Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Dia menyebutkan empat nama saksi yang hadir dalam persidangan ini yakni  Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, anggota Polri Joko Sumarno, 
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Maulana Muklis.

Baca juga: JPU hadirkan empat orang saksi pada sidang lanjutan kasus suap PMB Unila