Terpidana korupsi Bank Tripanca minta kejaksaan segera lelang asetnya

id Terpidana alay, terpidana korupsi bank tripanca, alay minta kejaksaan lelang aset

Terpidana korupsi Bank Tripanca minta kejaksaan segera lelang asetnya

Penasihat Hukum terpidana korupsi Bank Tripanca, Bey Sujarwo. (ANTARA/DAMIRI)

Mumpung beliau masih sehat dan punya keinginan untuk membayar kerugian negara mari kita segerakan ini, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi Bank Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay melalui penasihat hukumnya, Bey Sujarwo meminta kepada kejaksaan segera melakukan lelang aset yang disita untuk pembayaran sisa kerugian negara sebesar Rp95,8 miliar.

"Kita sudah mencicil kerugian negara sebanyak dua kali. Pertama kita setor ke Kejati Lampung sebesar Rp1 miliar dan kedua Rp10 miliar. Jadi sisa kerugian negara  Rp95,8 miiiar," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan terpidana Alay hingga saat ini masih bersikukuh untuk bertanggungjawab pengembalian kerugian negara.

Oleh karena itu, dengan adanya aset sebidang tanah seluas 5,8 hektare yang di atasnya berdiri 39 gudang terletak di Telukbetung, Bandarlampung agar segera dilakukan lelang.

"Saya bersama keluarga dan Alay sendiri telah sepakat terhadap lahan atau sertifikat yang telah diserahkan untuk dilelang kepada pihak kejaksaan selaku eksekutor untuk menutupi sisa kerugian negara sebesar Rp95,8 miliar," kata dia.

Sujarwo menambahkan aset Alay sendiri yang telah diserahkan ke kejaksaan telah dievrisel oleh pihak perbankkan dan mencapai nilai Rp194 miliar. Jika aset nilai lelang yang diervisal pihak perbankan tersebut dilelang maka jika dikonversikan dengan kerugian negara sangat mencukupi untuk pembayaran kerugian negara Alay.

Terkait dengan kerugian negara, pihaknya berharap dalam konteks tindak pidana korupsi Alay adalah kerugian negara Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Timur.

"Kalau Pemda Lampung Timur bisa mengakomodir niat baik Alay selanjutnya bicara teknis, karena aset ini aset yang produktif dengan tujuan agar kerugian negara pemda bisa segera diselesaikan oleh Alay," kata dia.

Dalam aset yang telah diserahkan ke kejaksaan, lanjut Sujarwo, semua pihak yang berkaitan juga sudah menyetujui untuk aset tersebut dilakukan lelang.

Ia berharap pihak kejaksaan dalam hal ini selaku eksekutor untuk segera melelang aset Alay untuk pembayaran kerugian negara.

"Mumpung beliau masih sehat dan punya keinginan untuk membayar kerugian negara mari kita segerakan ini," katanya.

Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).

Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai Rp95,8 miliar.

Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandarlampung.

Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp194 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara.