Kejaksaan-KPKNL nilai barang sitaan dan rampasan negara milik Alay dan Satono

id Kejari bandarlampung, kejaksaan, kpknl, aset alay, aset satono

Kejaksaan-KPKNL nilai barang sitaan dan rampasan negara milik Alay dan Satono

Kekaksaan bersama KPKNL nilai aset Alay dan Satono. (ANTARA/HO)

15 barang rampasan di antaranya berada di Bandarlampung dan Pesawaran yang menjadi wilayah kerja KPKNL Bandarlampung, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bersama
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung dan Metro melaksanakan kegiatan penilaian barang sitaan dan barang rampasan negara milik terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay dan Satono.

"Pelaksanaan survei lapangan kita mulai padal 23-31 Mei 2022 dengan dukungan proaktif dari keluarga terpidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan penilaian tersebut dilakukan atas 25 objek barang rampasan negara dan lima barang sita eksekusi. Dalam penilaian tersebut, terdapat 18 barang rampasan negara berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Alay.

"15 barang rampasan di antaranya berada di Bandarlampung dan Pesawaran yang menjadi wilayah kerja KPKNL Bandarlampung," kata dia.

Helmi menambahkan selain itu juga terdapat lima barang sitaan berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik almarhum Satono yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

"Ada juga empat barang rampasan negara dari berbagai perkara tindak pidana umum berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandarlampung dan Lampung Selatan serta tiga barang rampasan negara berupa pasir kuarsa yang berada di Rupbasan Bandarlampung," kata dia.

Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca). Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai Rp95,8 miliar.

Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandarlampung.

Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp194 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara.