Lampung Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mendapat penghargaan dalam pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman mengatakan, penghargaan yang diperoleh tersebut merupakan apresiasi Kemendikbudristek atas komitmen dan kontribusi kepala daerah dalam mendukung program Merdeka Belajar Episode ke-17 Revitalisasi Bahasa Daerah.
"Alhamdulillah, Kabupaten Lampung Barat menerima penghargaan revitalisasi bahasa daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ini semua berkat dukungan semua pihak untuk melestarikan Bahasa Daerah yaitu Bahasa Lampung," kata Nukman saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat.
Ia mengatakan, revitalisasi bahasa daerah menjadi salah satu prioritas dalam upaya melindungi dan melestarikan bahasa daerah. Sehingga generasi muda ingin belajar dan menggunakan bahasa daerah demi mewujudkan profil pelajar pancasila.
"Piagam penghargaan ini merupakan apresiasi dari Kemendikbudristek RI atas dukungan kerja sama dan kontribusi dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam flatform Merdeka Belajar episode ke 17 revitalisasi bahasa daerah. Program ini sendiri telah diluncurkan Mendikbud Ristek pada 22 Februari 2022 lalu," kata dia.
Menurutnya, selama ini juga Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menaruh perhatian besar terhadap pelestarian budaya termasuk dari segi bahasa.
Hal itu terlihat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat rutin menggelar perhelatan Festival Sekala Bekhak di setiap tahunnya. Dengan menampilkan berbagai seni budaya yang ada di Lampung Barat tidak terkecuali dengan sastra lisan.
"Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terhadap pelestarian budaya, kita rutin menggelar perhelatan Festival Sekala Bekhak di setiap tahunnya, dalam kegiatan tersebut berbagai budaya ditampilkan dari tari-tarian hingga sastra Lisa seperti pepaccur (jenis puisi bahasa lampung yang di dalamnya mengandung nasehat atau pesan saat prosesi upacara pemberian adok atau gelar)," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa lampung agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggunakan bahasa lampung setiap hari Jum’at.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 pasal 32 bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden (PP) RI No 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia pasal 6.
"Kemudian hal itu juga berdasarkan hasil himpun adat sai batin paksi pak sekala bekhak pada tanggal 23 November 2022 yang dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat," ucapnya.
Nukman berharap dengan diterimanya penghargaan tersebut, seluruh lapisan masyarakat bisa menjaga dan melestarikan bahasa daerah.
"Seperti peribahasa ‘Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, jadi kita haruslah mengikuti atau menghormati adat istiadat di tempat tinggal kita. Saya berharap kita semua jangan malu menggunakan bahasa daerah karena bahasa daerah ini penting dan harus dijaga serta dilestarikan," katanya lagi.
Penggunaan bahasa Lampung ditujukan untuk mengembangkan, membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah dalam rangka menjaga, melestarikan, mengembangkan, dan melindungi kekayaan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia.
Diketahui, di Indonesia hanya 20 kepala daerah yang menerima penghargaan dari Mendikbudristek. Suatu kebanggaan tersendiri, di provinsi Lampung hanya Kabupaten Lampung Barat yang mendapatkan penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah.